Clinik Hukum Bethania Siap Back Up

Kasus Kematian Haidee Nikijuluw


Praktisi hukum Semmy Waeleruny.

 

MERAHPUTIH|AMBON- Setelah membaca ciutan Felicia Vigelyn Nikijuluw di Medsos dan Pemberitaan di media, Clinik Hukum Jemaat Bethania siap mem-back up kasus lakalantas yang mengakibatkan ibu dari Felicia yaitu Haidee Nikijuluw meninggal.

 

Hal tersebut diungkap oleh Praktisi Hukum Semmy Waeleruny yang tergabung dalam Clinic  Hukum Jemaat Bethania Ambon  yang ditemui harian MerahPutih.id dikediaman-nya pada, Rabu(8/3/2023).

 

" Kemarin itu Selasa, (7/3) Beta sudah bertemu dengan anak dari almarhumah Haidee Nikijuluw dan berkonsultasi mengenai kasus ini. Beta menjelaskan terhadap kasus ini ada dua akibat Hukum terhadap pelaku yaitu Hukum Pidana dan hukum Perdata, akibat hukum pidana adalah pelaku pasti diproses hukum, di dalam undang-undang lalu lintas tahun 2009 Tentang DLLAJR mengatakan bahwa pelanggaran hukum yang menghilangkan nyawa orang mendapat hukuman 6 tahun penjara dan atau denda 12 juta rupiah, dikarenakan pelaku masih dibawah umur maka dikenakan tindak pidana pengurangan seperdua hukuman yang harus dijalaninya,” tutur Semmy.

 

Semmy menambahkan, dari Hukum Perdata pasal 1365 mengatakan,”Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum, mengakibatkan orang yang melakukan perbuatan tersebut harus mengganti kerugian kepada orang yang menjadi korban, kebetulan pelaku ini masih di bawah umur, maka tanggung jawab dari hukum perdata itu menjadi tanggung jawab orang tuanya, pasal 1367  karena pelaku dibawah umur maka orang tuanya bertanggung jawab dan itu berarti bahwa prosesnya nanti yang digugat adalah orang tuanya,” tegas salah satu Praktisi Hukum yang terkenal di Ambon ini.

 

Tentunya kerugian itu, lanjut Semmy sangat besar karena kerugian material dan in-material. “Sebagai praktisi hukum yang diberi kepercayaan untuk mengelola Clinik Hukum Jemaat Bethania Ambon, beta hanya memberikan pikiran - pikiran hukum saja, kalau pun mau ditindak lanjut maka dari pihak korban dalam hal ini anak Felicia harus memberikan surat kuasa bagi kami,” tutup Semmy Waeleruny.

 

Sementara itu Felicia Vigelyn Nikijuluw kepada media ini mengatakan, dia akan terus memperjuangkan keadilan bagi sang ibu tersayang dan tidak ingin berdamai tapi harus diproses hukum biar ada efek jera bagi pelaku. “Dengan kasus ini membuktikan kelalain anak tidak terlepas dari kelalaian orang tua imbuh Felicia.

 

Terkait dengan peranan pihak Polri dalam hal ini Polantas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Felicia mengatakan sangat menyesal karena pelaku sempat dilepas dan tidak ada kofirmasi apa-apa kepada pihak keluarga. “Soal pelaku dilepas itupun kita tahu dari orang,” beber Felicia tidak percaya pelaku dilepas polisi.

 

"Memang kita langsung menghubungi petugas Polantas dan dijawab pelaku sudah kembali ditangkap karena korban sudah meninggal dunia dan dijanjikan akan ada petugas yang datang untuk melakukan pemotretan kepada ibu saya Haidee Nikijuluw, tapi sampai selesai kebaktian pemakaman tidak ada satupun petugas yang datang untuk menginformasikan persoalan ini bagaimana sehingga saya sebagai keluarga akhirnya menulis perasaan saya di medsos (Facebook) itu dan sorenya (7/03) barulah dari pihak polisi menghubungi papa saya di hand phonenya kalau mereka ingin ketemu dengan kami hari ini pukul 17.00 WIT,” urai Felicia.

 

Hingga berita ini ditulis, Kabag Humas Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Moyo Utomo yang dihubungi via telepon dan WhatsApp tidak mengangkat atau membalasnya.(boy)