Pemprov Jatim Kembali Berlakukan Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor: Antusiasme Masyarakat Tinggi


Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah Jatim, Kresna Bimasakti saat memberikan keterangan dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Bapenda Jawa Timur, Selasa, 1 Oktober 2024.

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali memberlakukan kebijakan pembebasan pajak kendaraan bermotor sebagai bentuk respon terhadap tingginya antusiasme masyarakat dalam memanfaatkan program serupa sebelumnya. Mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024, masyarakat Jawa Timur dapat menikmati berbagai keringanan pajak kendaraan yang diberikan oleh Pemprov Jatim, termasuk bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN II), bebas sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan pajak progresif PKB.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur, Bobby Soemiarsono menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat, khususnya di tengah kondisi ekonomi yang masih dalam pemulihan. Hal tersebut juga disampaikan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, Kresna Bimasakti dalam jumpa pers yang digelar di Kantor Bapenda Jawa Timur, Selasa, 1 Oktober 2024.

“Pembebasan pajak kali ini diharapkan mampu mendorong masyarakat untuk memanfaatkan peluang yang ada. Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat bisa melunasi tunggakan tanpa dikenakan denda, sekaligus membantu Pemprov Jatim dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Kresna Bimasakti.

Kebijakan ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Provinsi Jawa Timur. Pemprov Jatim menganggap program ini sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah patuh dan berperan serta dalam pembangunan daerah.

“Selain sebagai upaya merespons keinginan masyarakat, kebijakan ini juga berkaitan dengan momentum peringatan HUT ke-79 Provinsi Jawa Timur. Kami berharap, masyarakat benar-benar memanfaatkan kesempatan ini karena belum tentu kebijakan serupa akan diberlakukan di tahun mendatang,” tambah Kresna.

Menjawab spekulasi yang berkembang mengenai dinamika politik, Kresna menegaskan bahwa pembebasan pajak ini murni kebijakan yang diambil oleh Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono, dan tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu dalam kontestasi politik.

“Kebijakan ini murni berdasarkan keputusan Pak Pj Gubernur Adhy Karyono, bukan dari pasangan calon atau pihak tertentu. Ini lebih kepada bagaimana pemerintah mendengar keluhan masyarakat dan memberikan solusi yang nyata, terutama dalam hal pembayaran pajak,” tegas Kresna.

Kebijakan pembebasan pajak kendaraan ini diprediksi akan dimanfaatkan oleh setidaknya 519.100 objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di seluruh Jawa Timur hingga batas akhir program pada 30 November 2024. Dari kebijakan ini, diperkirakan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor mencapai Rp 319,8 miliar.

“Dengan prediksi penerimaan pajak sebesar Rp 319.849.203.000, kami berharap kebijakan ini dapat mencapai target yang telah ditetapkan. Apalagi, dengan adanya undang-undang tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang menyangkut opsen, tahun depan belum tentu kebijakan ini bisa diterapkan kembali,” jelasnya.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap masyarakat bisa lebih tertib dalam melakukan pembayaran pajak, sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Jawa Timur. (red)