Eri Cahyadi Siap Percepat Perombakan Pejabat Pemkot Surabaya
MERAHPUTIH I SURABAYA - Wali Kota Surabaya terpilih, Eri Cahyadi, berencana melakukan perombakan jajaran pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya hanya dalam waktu satu bulan setelah dirinya resmi dilantik. Langkah ini dipercepat dari aturan sebelumnya yang mengharuskan seorang kepala daerah menunggu enam bulan sebelum melakukan mutasi.
Eri yang akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang mengungkapkan bahwa dirinya telah menyiapkan skema evaluasi bagi pejabat yang telah menduduki jabatan selama dua tahun terakhir. Setiap pejabat diwajibkan untuk menyampaikan kembali visi dan misi mereka, yang akan menjadi dasar pertimbangan apakah mereka akan tetap berada di posisi saat ini atau dipindahkan ke jabatan lain.
“Kami akan mengajukan izin ke Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses perombakan ini. Mutasi biasanya diperbolehkan setelah enam bulan, tetapi dengan adanya evaluasi yang jelas dan berbasis kinerja, kami akan mengajukan permohonan agar bisa dilakukan lebih cepat,” ujar Eri, Sabtu (8/2/2025).
Hingga saat ini, sekitar 200 pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya telah mengajukan proposal visi-misi terkait kontrak kinerja mereka bersama Eri. Mulai pekan depan, mereka akan memaparkan secara langsung program-program yang mereka usung dalam proposal tersebut.
Menurut Eri, mekanisme seleksi pejabat kali ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. Ia menegaskan bahwa setiap kepala dinas dan pejabat struktural lainnya harus dipilih berdasarkan kapabilitas dan kinerja yang jelas.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap jabatan di Pemkot Surabaya benar-benar diisi oleh orang yang memiliki kompetensi di bidangnya. Dengan proses seleksi yang terbuka, semua pihak bisa melihat dan menilai siapa yang pantas menduduki suatu jabatan,” tegasnya.
Sebelumnya, Eri memang telah memberi sinyal akan melakukan perombakan besar-besaran dalam struktur pemerintahan Surabaya pada 2025. Ia menekankan bahwa seleksi ini akan dilakukan dengan model adu visi-misi, di mana pejabat dari tingkat kelurahan, kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus mempresentasikan rencana kerja mereka ke depan.
Dalam kebijakan ini, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Surabaya juga diberikan kesempatan untuk mengajukan jabatan yang mereka inginkan, asalkan sesuai dengan tingkat eselon mereka saat ini. Selain itu, mereka diwajibkan menyertakan proposal program kerja sebagai bagian dari proses seleksi. (red)
Editor : prass prasetyo
Harian Merah Putih