Pemkot Surabaya Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo


Pemkot) Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset seluas 896 meter persegi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo, Kamis (13/2)

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menertibkan sejumlah bangunan liar yang berdiri di atas tanah aset seluas 896 meter persegi di Jalan Raya Tenggilis Mejoyo. Penertiban ini dilakukan, Kamis (13/2) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bekerja sama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban (Bantip) dari BPKAD kepada Satpol PP. Berdasarkan data dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya, lahan tersebut masuk dalam kategori Ruang Terbuka Hijau (RTH), sehingga tidak diperbolehkan untuk didirikan bangunan permanen maupun semi permanen.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menjelaskan bahwa dalam operasi ini, pihaknya menertibkan satu bangunan permanen serta lima bangunan semi permanen yang berdiri di atas lahan tersebut.

"Kami didukung oleh rekan-rekan dari Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) yang mengerahkan alat berat berupa excavator untuk membantu proses pembongkaran," ujar Yudhistira.

Selain pembongkaran, Satpol PP juga membantu pemilik bangunan dalam memindahkan barang-barang mereka, termasuk material bangunan seperti kayu, atap seng, serta gerobak jualan.

"Kami juga berkoordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik ke bangunan-bangunan yang masih tersambung jaringan listrik guna menghindari potensi bahaya," tambahnya.

Operasi ini melibatkan 60 personel Satpol PP serta mendapat dukungan dari berbagai instansi, termasuk Polrestabes Surabaya, Garnisun Tetap III Surabaya, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Dinas Perhubungan (Dishub), serta jajaran perangkat wilayah seperti camat dan lurah setempat.

Pasca-penertiban, Satpol PP akan mengajukan laporan kepada perangkat daerah terkait untuk menentukan langkah lanjutan terkait pemanfaatan kembali aset tersebut. "Tugas kami adalah menertibkan sesuai permohonan yang diajukan. Untuk rencana selanjutnya, kami serahkan kepada BPKAD sebagai pihak yang berwenang," jelas Yudhistira.

Ia juga menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap aset milik Pemkot Surabaya guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Kami berharap pihak kecamatan dan kelurahan dapat melakukan pengawasan rutin. Jika ada indikasi pembangunan liar, harus segera dicegah agar tidak semakin banyak bangunan yang berdiri secara ilegal," pungkasnya. (red)