Janji Manis Tak Akan Ku Lupakan: Kemana Hak Kesejahteraan Pegawai Non-ASN yang di Rumahkan?
MERAHPUTIH | MALUKU - Buntut dari di rumahkannya puluhan pegawai honorer Non-ASN pemprov Maluku ternyata masih meninggalkan permasalahan menyangkut ‘hak kesejahteraan’ para honorer.
Informasi yang diperoleh media ini Jumat (14/3) lewat narasumber yang tidak ingin namanya ditulis mengatakan, "Awalnya saat rapat internal pimpinan OPD beberapa bulan lalu yang dipimpin oleh PJ Gubernur saat itu Sadali Ie, telah ada kesepakatan bersama bahwa"tidak ada pegawai Non-ASN yang dirumahkan,” kata sumber tersebut.
“Bahkan ada kesepakatan juga untuk menyurati DPRD Provinsi Maluku guna membahas hal ini,” ungkapnya.
Kemudian Komisi I DPRD Provinsi Maluku melaksanakan Rapat Kerja bersama Asisten III Setda Maluku, Inspektorat, BKD dan seluruh OPD mitra yang ada di lingkup Pemda Maluku, dalam rangka membahas tenaga PPPK paruh waktu di seluruh OPD Provinsi Maluku.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I, Solichin Buton itu menghasilkan beberapa hal yang telah diputuskan. Antara lain, PPPK yang telah dirumahkan harus dikembalikan ke tempat tugasnya masing-masing, pada Rabu (22/1).
Dia menjelaskan, “Kita sudah melakukan rapat dan telah mendengarkan penjelasan dari Asisten III, Inspektorat dan BKD, maka dalam rapat tersebut kami Komisi I memutuskan beberapa hal,” jelasnya.
Pertama: Komisi I meminta untuk seluruh pegawai non-ASN yang menurut informasi telah dirumahkan agar segera dikembalikan dan bertugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.
Kedua: Mendukung tim kecil yang dibentuk Pemerintah Daerah untuk segera dan secepatnya melakukan koordinasi dengan BKN, Kemendagri dan Menpan. Agar gaji dari PPPK paruh waktu dan non-ASN segera dapat diselesaikan,” imbuhnya.
Ketiga: Minta kepada pemerintah daerah agar segera membayar gaji PPPK paruh waktu dan non-ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,”
“Kemudian komisi I meminta kepada seluruh OPD untuk membuat daftar riil pegawai non-ASN untuk dimasukkan kepada Komisi I agar sama-sama kita kawal mereka,” tutur Solichin
“Ini merupakan semangat kita bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan persoalan nasib dari para PPPK yang ada di lingkup pemerintah Provinsi Maluku,” ungkap Politisi PKS tersebut
Solichin juga meminta kepada semua pihak untuk mengawal hal ini termasuk tenaga non-ASN.
ternyata apa yang sudah disepakati bersama pun dilanggar. Sistem yang dibangun tidak sesuai dengan kesepakatan, apalagi ada surat edaran dari Pj Gubernur saat itu Sadali le dengan no 800/275 perihal Penyelesaian Penataan Pegawai Non-ASN, pada point 8 berbunyi "Bagi pegawai Non-ASN yang tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana point 6 dan 7 dirumahkan sejak bulan Januari 2025.
Yang menjadi pertanyaan adalah penganggaran pembayaran hak pegawai Non-ASN dibulan Januari belum dibayarkan. Padahal semua itu sudah masuk dalam penganggaran DIPA 2025.
Nah, kemanakah hak kesejahteraan dari para pegawai Non-ASN yang sudah dirumahkan itu?.(boy)