Pemkot Surabaya Terbitkan Perwali Anti-Gratifikasi, Eri Cahyadi Tegaskan Layanan Publik Harus Bebas dari Biaya Siluman

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya semakin menunjukkan keseriusannya dalam membangun birokrasi yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Langkah konkret itu diwujudkan dengan lahirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Pelaporan, dan Pengendalian Gratifikasi.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut peraturan tersebut bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan pedoman moral bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemkot Surabaya. Ia menegaskan, para pegawai tidak hanya dituntut untuk melaporkan gratifikasi, tetapi juga wajib menolaknya secara tegas.

“Kami ingin membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel. Tidak ada ruang bagi praktik gratifikasi dalam pelayanan publik di Kota Surabaya,” tegas Eri, Selasa (2/9).

Untuk memastikan pesan ini sampai ke masyarakat, Pemkot memasang banner, poster, dan flyer di titik-titik strategis, mulai dari kantor kelurahan, kecamatan, rumah sakit, sekolah, hingga Mall Pelayanan Publik (MPP) Siola. Media sosialisasi tersebut berisi pesan yang lugas: segala bentuk pemberian terkait jabatan, baik uang, barang, maupun fasilitas, adalah gratifikasi yang wajib ditolak atau dilaporkan.

Eri menekankan bahwa masyarakat tidak perlu merasa terbebani dengan biaya tambahan dalam mengurus layanan di Surabaya. “Tidak ada biaya siluman. Semua layanan sudah ditetapkan secara resmi. Kami juga tegaskan, pegawai tidak boleh menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun. Pemasangan media sosialisasi ini agar masyarakat semakin sadar dan berani menolak gratifikasi,” ujarnya.

Selain sosialisasi visual, Pemkot juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan gratifikasi. Kanal resmi telah disiapkan, baik melalui situs online maupun langsung ke Inspektorat Kota Surabaya.

“Dengan partisipasi masyarakat, integritas birokrasi akan semakin kuat. Kepercayaan publik terhadap layanan pemerintah juga akan meningkat,” tambahnya.

Inspektur Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan bahwa Perwali ini bukan satu-satunya upaya Pemkot dalam mencegah korupsi. Ia mengingatkan bahwa pada akhir 2024 lalu, Pemkot telah membentuk Komisi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI).

“PAKSI hadir untuk menggelorakan semangat anti-korupsi, tidak hanya di kalangan birokrasi, tetapi juga masyarakat. Melalui pendekatan edukatif yang sistematis, kami ingin kesadaran anti-gratifikasi tumbuh sejak dini,” jelas Ikhsan.

Inspektorat juga terus melakukan edukasi langsung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD), salah satunya dengan Dinas Pendidikan (Dispendik) Surabaya. Langkah ini diambil agar nilai integritas bisa ditanamkan di sekolah, sehingga generasi muda terbiasa dengan budaya antikorupsi.

Sebagai Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), Inspektorat memfasilitasi pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi. Pelaporan dilakukan melalui aplikasi eAudit, yang wajib diisi setiap bulan oleh UPG pembantu di masing-masing OPD.

“Harapan kami, seluruh pegawai dan masyarakat ikut mendukung gerakan ini. Bersama-sama kita wujudkan Surabaya yang benar-benar bersih dari KKN,” pungkasnya.(red)

Editor : Redaksi