Kasus Penipuan Rp 123 Miliar Ngendon di Polrestabes, Ada Apa?


MERAH PUTIH | Surabaya - Masih ingat kasus dugaan penipuan penjualan unit Apartemen The Frontage yang ditangani Polrestabes Surabaya? Ternyata, kasus yang dilaporkan sejak 4 Februari 2019 ini belum dituntaskan Kasat Reskrim AKBP Sudamiran. Padahal kasus ini termasuk besar dan menjadi perhatian publik. Selain merugikan korban Rp 123 miliar. Kasus ini diduga melibatkan PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang dan BUMD Pemprov Jatim.

Kuasa hukum customer Apartemen The Frontage, Rohman Hakim mempersoalkan lamanya penanganan kasus oleh Polrestabes Surabaya. Pasalnya, sejak dilaporkan ke Polda Jatim bulan Februari 2019 yang kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada bulan Maret 2019, kasus ini tak ada perkembangan berarti. Padahal, menurut dia, unsur penipuan dalam jual-beli The Frontage itu sudah jelas. Yakni, customer sudah membayar unit yang dibelinya ke PT TGU. Namun pengembang hingga kini tak kunjung membangun apartemen yang dijanjikan.

Meski PT TGU memiliki izin dan legalitasnya diakui, lanjut Rohman, namun para pembeli sudah melakukan pembayaran yang artinya pengembang harus melakukan pembangunan apartemen yang telah disepakati. "Harusnya para pembeli ini kan sudah menempati apartemen itu (The Frontage, red), tapi hingga kini nyatanya tidak ada," ungkap Rohman kepada Tim Harian Merah Putih, Kamis (28/5/2020).

Menurutnya, penyidik Polrestabes Surabaya tidak optimal dalam menangani kasus yang dilaporkan pihaknya. Kalau penyidik beralasan masih menunggu saksi ahli, tapi mengapa kok lama. “Kami menuntut keadilan, uang sudah diserahkan, tapi janji-janji  PT TGU tidak dilaksanakan. Meski opini-opini atau penjelasan TGU mengenai kendala-kendala pembangunan, tapi kan bukan terkendala alam. Jadi harusnya diselesaikan pembangunan itu," tandas Rohman.

Informasi yang diperoleh, puluhan pembeli unit Apartemen The Froantage melaporkan PT TGU ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan nomor LPB/143/II/2019/UM/JATIM pada 4 Februari 2019. Para korban ini terdiri dari lintas profesi, ada yang dari penegak hukum, polisi, dokter, dosen dan yang paling banyak berasal dari para pengusaha. Laporan ini kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya pada 20 Februari 2019. Pelimpahan perkara itu melalui surat Kapolda Jatim nomor : B/2105/II/RES/1.11/ 2019/ Ditreskrimum. Pelimpahan ini karena sesuai locus delicti.

Dalam laporan itu, korban melaporkan direksi PT TGU dengan pasal penipuan dan penggelapan, yakni pasal 372 dan 378 KUHP. Salah satu direksi itu Setia Budhijanto dan Kristanto.

Persoalan ini juga sudah diadukan ke DPRD Jawa Timur. Sebab, perkaranya menyeret PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD milik Pemprov Jatim yang mengelola sejumlah aset milik Pemprov. Lahan proyek yang akan digunakan The Frontage di Jalan Ahmad Yani Surabaya ini merupakan aset milik Pemprov Jatim yang dikelola PT PWU. (Kronologi kasusnya bisa dilihat dalam grafis)

Tahap Penyidikan

Dikonfirmasi terpisah, Kanit Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Giardi mengatakan pihaknya masih menindaklanjuti kasus dugaan penipuan dan penggelapan apartemen The Froantage. Penyidik hingga kini sudah memeriksa sebanyak 13 saksi. Termasuk direksi PT TGU. "Masih ditindaklanjuti kok mas. Kami masih melakukan penyidikan, ada 13 saksi sudah diperiksa," ucap Giadi di ruangan Harda Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Mengenai lamanya penanganan kasus tersebut, Giadi menjelaskan banyak yang harus diperiksa dan harus melakukan gelar perkara bersama pimpinan. Pemilik PT TGU sendiri, lanjutnya, sudah dilakukan pemeriksaan dan sudah menunjukan semua surat-surat izin. "Pemilik PT TGU sudah diperiksa juga, mereka juga sudah menunjukan surat-surat nya. Jadi kita belum tetapkan ini adalah kasus penipuan dan penggelapan. Tunggu gelar perkara dulu," jelas Giadi.

Terkait beredarnya informasi adanya keterlibatan mantan menteri dalam perkara ini, Giadi membantahnya. “Mereka ndak ada kaitannya dalam laporan itu,"  tegas Giadi.

Mengenai hasil pemeriksaan terhadap pemilik PT TGU, Giadi enggan membuka lebar-lebar hal tersebut. Ia memastikan jika kasus tersebut masih ditindaklanjuti dan secepatnya dilakukan gelar perkara. "Pada intinya kami masih tindaklanjuti. Dan sekrang masuk tahap penyidikan, " tandas Giadi.

PT TGU Bungkam

Sementara itu, Setia Budhianto, Dirut PT TGU sebagai pihak terlapor saat dikonfirmasi enggan menjelaskan kasusnya. Padahal ada dana pembeli Rp 123 miliar yang sudah disetor ke perusahaan yang ia pimpin. “Gak enak mas kalau bicara di telepon,” kelit Setia Budhianto saat dihubungi melalui ponselnya, kemarin. (jim/her/red)