Kuliner Malam Kedungdoro-Genteng Tetap Beroperasi, Pemkot Surabaya Perketat Penataan

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan kawasan kuliner malam di Jalan Kedungdoro dan Jalan Genteng tetap beroperasi karena memiliki dasar hukum berupa surat keputusan (SK) yang telah ditetapkan sejak era Wali Kota Poernomo Kasidi dan masih berlaku hingga saat ini.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, kedua kawasan tersebut memiliki status khusus sebagai kawasan kuliner malam legendaris sehingga berbeda dengan pedagang kaki lima (PKL) pada umumnya. Keberadaan kawasan tersebut juga telah diperkuat pada masa kepemimpinan Wali Kota Soenarto Soemoprawiro.

"SK itu sampai sekarang belum pernah dicabut, sehingga kawasan kuliner malam Kedungdoro dan Genteng tetap memiliki legalitas," ujar Eri usai rapat paripurna di Gedung DPRD Surabaya, Senin (13/7/2026).

Meski memiliki payung hukum, Eri menegaskan seluruh pedagang tetap wajib mematuhi aturan yang berlaku. Pemkot akan terus melakukan penataan agar aktivitas perdagangan tidak menyebabkan kemacetan, mengganggu trotoar, maupun mencemari saluran air.

Menurutnya, keberadaan kawasan kuliner tersebut merupakan pengecualian dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan karena telah lebih dahulu ditetapkan melalui SK sebelum perda diterbitkan.

Eri menjelaskan, sejak masa kepemimpinan Bambang DH hingga Tri Rismaharini, Pemkot Surabaya telah membangun berbagai Sentra Wisata Kuliner (SWK) sebagai upaya penataan PKL. Namun, kawasan Kedungdoro dan Genteng tetap dipertahankan karena memiliki nilai historis sekaligus legalitas yang masih berlaku.

Karena itu, Pemkot memastikan kawasan kuliner malam legendaris tersebut tetap dapat beroperasi, namun pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran fungsi jalan serta fasilitas umum akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban, kenyamanan, dan keselamatan pengguna jalan.(sub)

Editor : Redaksi