MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendukung penerapan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) yang digagas Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui sanksi kerja sosial dan pembinaan bagi peserta yang perkaranya diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Program ini dijalankan Dinas Sosial (Dinsos) Surabaya dengan melibatkan peserta dalam aktivitas operasional UPTD Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih. Selain menjalani sanksi, mereka juga mendapat pembinaan mental, keagamaan, serta pengenalan keterampilan usaha.
Kepala Dinsos Surabaya Antiek Sugiharti menyebutkan, sepanjang 2025 pihaknya menerima 25 peserta RJ, seluruhnya laki-laki. Sementara pada 2026, jumlah peserta yang telah diterima mencapai 17 orang, terdiri atas 16 laki-laki dan satu perempuan.
“Untuk peserta perempuan yang sedang hamil, sanksi yang diberikan kami sesuaikan dengan kondisinya,” kata Antiek, Sabtu (24/10/2026).
Selama menjalani sanksi, peserta membantu memenuhi kebutuhan harian penghuni Liponsos, khususnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Aktivitas mereka meliputi membantu memandikan klien, menyiapkan dan membagikan makanan, mencuci pakaian, membersihkan barak, hingga mendampingi senam pagi.
Sanksi kerja sosial berlangsung selama tiga hari, dengan aktivitas dua jam pada pagi, siang, dan malam. Peserta juga tinggal di fasilitas Liponsos selama masa pelaksanaan sanksi.
Dinsos turut memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengenal kegiatan pemberdayaan, seperti usaha cuci motor serta penjualan kopi dan teh. Pembekalan keterampilan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya.
Menurut Antiek, kegiatan tersebut menjadi bagian dari pembinaan agar peserta memiliki bekal ketika kembali ke masyarakat. Setelah masa sanksi berakhir, Dinsos berkoordinasi dengan kejaksaan dan pihak kelurahan di wilayah tempat tinggal masing-masing peserta untuk menyampaikan penyelesaian pembinaan dan mendukung pemantauan lanjutan.
Melalui program ini, Pemkot Surabaya berupaya mendukung pelaksanaan keadilan restoratif dengan pendekatan kerja sosial, pembinaan, dan pemberdayaan, bukan semata-mata pemberian sanksi.(sub)
Editor : Redaksi