Tanpa Papan Nama, Diduga Proyek Siluman untuk Bohongi Masyarakat

Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di RT. 07 Desa Fatce, Kecamatan Sanana,  Kabupaten Kepulauan Sula. Provinsi Maluku Utara (Malut)  mulai disoroti oleh warga setempat.
Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di RT. 07 Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula. Provinsi Maluku Utara (Malut) mulai disoroti oleh warga setempat.

MERAPUTIH|KEPULAUAN SULA  – Pekerjaan proyek pembangunan saluran drainase di RT. 07 Desa Fatce, Kecamatan Sanana,  Kabupaten Kepulauan Sula. Provinsi Maluku Utara (Malut)  mulai disoroti oleh warga setempat.

Pasalnya, Pekerjaan proyek yang sudah berjalan hampir dua minggu tersebut tidak disertai papan nama proyek.

“Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besar anggaran dan sumber anggaran,” tegas salah satu warga RT 07 pada awak media ini, Sabtu (20/6).

“Semestinya pihak pemborong atau kontraktor harusnya memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah desa dan pihak pengairan, kalau ada masyarakat bertanya ini proyek apa?" imbuhnya.

Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, di mana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Papan itu memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” ungkap warga yang mengetahui betul tentang proyek itu.

Pekerja kasar bangunan drainase saat diwawancari mengaku tidak tahu mengenai anggaran proyek itu. "Tapi kami diperintahkan untuk kerja saja. Kami hanya di bayar upah harian Rp 100.000 saja. Untuk mengenai material pasir galian ini, kami diperintahkan untuk campuran semen buat dinding drainasi," ucap pekerja.

Djais Samuda sebagai pihak kontrator CV Bumi Restu saat di wawancarai di kediamannya, mengatakan bahwa pekerjaan proyek saluran drainase tersebut milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut). Proyek itu memiliki Rp 183.983.000. "Namun mengenai  papan nama informasi ada. Tapi, saya belum sempat pasang," ucap Djais.

Proyek pekerjaan saluran drainase ini diduga dikerjakan asal-asalan. Sebab bahan-bahan material pasir juga diambilkan dari galian drainese tersebut. Terkait galian tanah proyek saluran drainase yang digunakan kembali untuk campuran semen dinding drainase, dia mengaku tidak masalah. "Saya kan sebagai bass, berarti saya tahu bahwa material pasir itu bisa terpakai untuk digunakan cor dinding saluran drainase," kata Djais.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek, (cho/lmi)

Editor : Tukiman Sarmijan