Penipuan Koperasi Rp 250 Miliar, Polda Jatim Belum Tetapkan Tersangka


DIDUGA KABUR: Linggawati Widjaya alias Ling Ling dan suaminya, Budi Hartadi, pengelola Koperasi KSP Tinara diduga kabur setelah nasabahnya melapor ke polisi

MERAH PUTIH | Surabaya – Setelah menuntaskan perkara penipuan investasi bodong MeMiles, Polda Jatim masih menangani kasus besar serupa, yakni dugaan penipuan berkedok koperasi. Ratusan anggota koperasi ini sudah menyetor uang hingga Rp 250 miliar dan dijanjikan bunga 11 persen. Namun pemilik koperasi diduga kabur. Kasus ini pun dilaporkan ke Polda Jatim sejak Februari 2020 lalu, namun hingga kini belum ada tersangkanya. Mengapa?

Kasus ini terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tinara, Banyuwangi. Dengan iming-iming bunga 11 persen per tahun, ratusan warga tertarik menjadi nasabah dengan mendepositokan dananya. Saat itu sudah ada 400-an orang tercatat sebagai nasabah KSP Tinara. Semula mereka yakin tak akan menjadi korban penipuan. Sebab,  Linggawati Widjaya alias Ling Ling, pimpinan KSP Tinara dan suaminya, Budi Hartadi, merupakan Ketua Komunitas Tionghoa di Rogojampi, Banyuwangi.

Dalam laporan keuangan tahunan ke Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi, KSP Tinara melaporkan keseluruhan aset sekitar Rp 20 miliar. Sedang penabung Simpanan Berjangka tercatat 416 orang dengan 1000 lebih warkat. Total tabungan diperkirakan berjumlah Rp 250 miliar.

Awalnya pembayaran ke nasabah lancer. Namun sejak September 2019, KSP Tinara sudah tidak bisa membayar bunga tabungan. Namun hingga Oktober 2019, koperasi ini masih saja menerima tabungan dari warga. Kemudian pada 20 Janurai 2020, Pengadilan Niaga Surabaya, melalui putusan No 76/Pdt.sus-PKPU/PN.Niaga.Sby Jo No. 76/Pdt.sus-Pailit/PN.Niaga.Sby, menyatakan KSP Tinara pailit.

Ini yang kemudian memantik dugaan miring. Bukan hanya dugaan praktik penipuan dan penggelapan dana nasabah. Namun pengelola KSP Tinara juga dicurigai melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Nasabah yang dirugikan pun akhirnya melapor ke Polda Jatim.

Pada saat yang sama, Linggawati Wijaya maupun Budi Hartadi, menghilang entah kemana. Sedang kantor KSP Tinara di Jalan Raya Rogojampi, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, terlihat sepi. Seluruh pintu tertutup rapat. Hanya ada sejumlah security yang berjaga. Mereka pun mengaku tidak tahu menahu di mana keberadaan dua pemilik KSP Tinara.

Salah satu korban KSP Tinara yang meminta namanya tidak dipublikasikan menuturkan bahwa dirinya masih mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polda Jatim dan juga kepada pihak pengacara. Dia meyakini Polda Jatim akan bertindak profesional dalam menangani kasus ini. "Saya masih percaya sama pihak kepolisian yang menangani kasus ini mas," kata sumber ini kepada Harian Merah Putih, Jumat (26/6/2020).

Ia berharap uang yang disetorkan kepada KSP Tinara senilai Rp 2.770.000.000 dapat segera dikembalikan. "Saya hanya minta uangnya dikembalikan mas, dan saya percaya Polda Jatim serius menangani kasus ini," terang sumber yang juga warga keturunan Tionghoa ini.

Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan bahwa kasus penipuan nasabah KSP Tinara masih dalam proses penyelidikan. "Masih proses bro," jawab Gidion melalui pesan whatsapp-nya, Jumat (26/6/2020).

Ditanya terkait apa pihak Ditreskrimsus Polda Jatim sudah melakukan gelar perkara kasus yang merugikan uang nasabah hingga Rp 250 miliar itu, Gidion mengaku jika belum melakukan gelar perkara. "Belum (gelar perkara, red)," kata Gidion. (her)