MERAHPUTIH I SURABAYA - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan selama Bulan Suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri 1446 H/2025 M, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/3322/436.8.6/2025. SE tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan didistribusikan kepada lurah, camat, Ketua RT/RW, pengurus Masjid/Musala, lembaga sosial/keagamaan, hingga pengelola usaha di Kota Pahlawan.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk memastikan keamanan, ketertiban, dan ketentraman selama pelaksanaan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di Surabaya,” ujar Wali Kota Eri dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar
SE tersebut mencakup 11 poin utama. Salah satunya mengatur pelaksanaan ibadah di masjid dan musala agar berjalan tertib dan disiplin. Pembagian takjil serta makanan gratis saat buka puasa dan sahur disarankan dilakukan melalui masjid/musala atau lembaga sosial guna menghindari kemacetan.
Selain itu, Wali Kota Eri menganjurkan agar distribusi zakat fitrah dilakukan melalui Badan Amil Zakat setempat guna mencegah antrean panjang dan kepadatan lalu lintas. Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala juga diimbau mengikuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022.
Salat Idul Fitri dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka sesuai kebijakan pemerintah yang berlaku. Pemkot juga meminta masyarakat waspada terhadap penyebaran materi provokatif oleh kelompok radikal/intoleran melalui media sosial maupun cetak.
Dalam poin kedua, SE mengatur operasional restoran, kafe, warung, dan hotel selama Ramadan. Pengelola diizinkan menyediakan layanan makan di tempat, tetapi dihimbau menutup tempat usaha dengan tirai pada siang hari agar lebih menghormati bulan suci. Kegiatan membangunkan sahur juga diperbolehkan dengan catatan tetap menjaga ketertiban.
Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital
Selain itu, pencegahan aktivitas berbahaya bagi masyarakat juga diatur dalam SE. Masyarakat diimbau tidak menunggu waktu berbuka puasa di lokasi berisiko seperti sungai, danau, tambak, atau laut. Para orang tua dan tokoh masyarakat juga diharapkan mengawasi anak-anak agar tidak melakukan aktivitas yang membahayakan atau melanggar hukum.
Pemkot Surabaya mewajibkan tempat hiburan malam seperti diskotik, kelab malam, karaoke, spa, dan pub untuk menutup kegiatan usaha selama Ramadan hingga malam Idul Fitri. Panti pijat juga diwajibkan tutup, kecuali yang menyediakan layanan akupresur dan refleksi.
Sementara itu, rumah biliar dilarang beroperasi kecuali sebagai tempat latihan olahraga dengan izin dari Kepala Daerah berdasarkan rekomendasi KONI dan POBSI Surabaya. Bioskop pun dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB demi menghormati waktu berbuka puasa dan salat tarawih.
Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota
Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot bersama TNI dan Polri akan melakukan pengawasan intensif. Camat, lurah, serta aparat keamanan setempat diminta aktif melakukan operasi pencegahan warung pangku, judi offline dan online, peredaran minuman keras ilegal, balap liar, perang sarung, serta praktik pungutan liar.
Masyarakat juga dihimbau segera melapor jika menemukan kondisi darurat atau membutuhkan bantuan melalui Call Center 110 atau Command Center 112. Bagi pelanggar SE ini, Pemkot menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Seluruh masyarakat diharapkan dapat menjaga ketertiban, toleransi, serta kondusifitas selama Ramadan dan Idul Fitri tahun ini,” tutup Wali Kota Eri. (red)
Editor : prass prasetyo