MERAHPUTIH I SURABAYA — Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Nanik Endang Rusminiarti dan Suyatni Priasmoro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Magetan masa jabatan 2025–2030 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (23/5/2025). Pelantikan dilakukan setelah keduanya melalui proses panjang Pilkada, termasuk sengketa dan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Magetan.
Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-2304 tanggal 22 Mei 2025. Sebelumnya, keduanya belum bisa dilantik bersama kepala daerah hasil Pilkada Serentak pada 20 Februari lalu karena adanya sengketa hasil Pilkada yang berujung pada PSU.
Baca juga: Tarif Murah, Fasilitas Nyaman: Trans Jatim Gajayana Jadi Idola Baru Malang Raya
"Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Magetan setelah melalui proses demokrasi yang cukup panjang. Ada gugatan MK dan adanya pemungutan suara ulang. Kita sampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Magetan yang hari ini dilantik," ujar Khofifah dalam sambutannya.
Khofifah secara khusus meminta pasangan kepala daerah yang baru dilantik agar segera bekerja cepat. Ia menekankan bahwa pelantikan dilakukan saat tahun anggaran sudah berjalan dan pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) telah dimulai.
"Jadi memang harus sedikit berlari. Karena saat ini RPJMD-nya sudah mulai dibahas. Mohon dipastikan bahwa program kampanye bisa masuk dalam naskah RPJMD," tegasnya.
Tak hanya itu, Khofifah juga meminta Bupati dan Wakil Bupati Magetan mendukung penuh tiga program prioritas pemerintah pusat, yaitu Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Merah Putih (KMP), dan Sekolah Rakyat (SR). Ia menegaskan pentingnya kesiapan administrasi dan infrastruktur, termasuk lahan untuk Sekolah Rakyat dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi.
Baca juga: Jatim Kirim Bantuan Rp5 Miliar untuk Sumatera, Khofifah: Ini Amanah dari Warga Kami
Khofifah menegaskan kewajiban kepala daerah menyusun RPJMD dalam waktu enam bulan sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menjelaskan RPJMD harus selaras dengan perencanaan pusat dan provinsi, serta memuat visi, misi, arah kebijakan, dan strategi pembangunan daerah.
Ia juga mengingatkan, jika dokumen RPJMD tidak ditetapkan dalam Peraturan Daerah, kepala daerah dan DPRD dapat dikenai sanksi administratif berupa penundaan pembayaran hak keuangan selama tiga bulan.
“RPJMD adalah panduan pembangunan lima tahun ke depan. Harus segera disusun agar program-program prioritas bisa segera berjalan,” katanya.
Baca juga: Kendal Kian Berlari: Gelaran Fun Run Picu Ekonomi, Gairahkan Wisata, dan Tanamkan Budaya Sehat
Menutup sambutannya, Khofifah menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyukseskan Pilkada Magetan, termasuk KPU, Bawaslu, TNI, Polri, dan Penjabat Bupati sebelumnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan pelantikan Ketua TP PKK, Ketua Tim Pembina Posyandu, dan Ketua Dekranasda Kabupaten Magetan Arini Suyatni oleh Ketua TP PKK Provinsi Jawa Timur Arumi Bachsin.
Acara pelantikan turut dihadiri Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Sekretaris Daerah Adhy Karyono, serta sejumlah kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (RED)
Editor : Redaksi