Menjaga Malam Surabaya: Jam Malam Anak Dimulai, Peran Orang Tua Jadi Kunci

harianmerahputih.id
Kebijakan jam malam ini bukan tentang melarang, melainkan mengingatkan. Bahwa malam hari bukanlah waktu yang aman bagi mereka yang belum cukup umur.

MERAHPUTIH I SURABAYA – Suasana malam di Surabaya tak lagi sama. Ketika jarum jam menunjukkan pukul 22.00 WIB, para petugas berseragam bersama relawan mulai menyisir taman kota, jembatan, hingga ruas jalan kecil. Di bawah lampu-lampu kota yang temaram, satu demi satu wajah muda terlihat. Sebagian besar tanpa pengawasan. Dan di sinilah, perubahan itu bermula.

Pekan ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menggencarkan sosialisasi kebijakan jam malam bagi anak-anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun. Aturan itu membatasi aktivitas mereka di ruang publik mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Pekan depan, sweeping atau razia akan mulai digelar.

Baca juga: Satpol PP Sisir Jalan Johar–Sulung, Pemkot Surabaya Tertibkan PKL dan Parkir Liar

“Kita tidak bisa bekerja sendiri,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota, Kamis (26/6/2025). “Tanpa peran orang tua, kebijakan ini tidak akan membawa hasil apa-apa.”

Kekhawatiran itu bukan tanpa alasan. Fenomena anak-anak berkeliaran larut malam di taman kota, jembatan, hingga warung kopi sudah menjadi pemandangan umum. Tak jarang, mereka terlibat dalam aktivitas yang membahayakan. Dari kebut-kebutan, nongkrong tanpa arah, hingga potensi terjerat pergaulan bebas dan kekerasan jalanan.

Untuk itu, Pemkot menggandeng LSM, komunitas warga, hingga perguruan tinggi guna membentuk satuan tugas (satgas) di tingkat RT dan RW. Satgas inilah yang akan menjadi garda terdepan: melakukan pengawasan, memberikan edukasi, serta menjadi penghubung antara pemerintah dan warga.

“Satgas akan diisi oleh perwakilan RT, RW, komunitas, dan elemen pemkot. Inilah cara kita membangun budaya pengawasan berbasis komunitas,” jelas Eri.

Baca juga: Surabaya Kokohkan Komitmen Jaga Anak dari Ancaman Digital

Namun, pendekatan Pemkot Surabaya tidak berhenti di sisi represif. Mereka memilih jalur yang lebih lunak, yakni edukasi dan pembinaan. Anak-anak yang terjaring sweeping tidak akan dibawa ke kantor polisi, melainkan ke Rumah Perubahan sebuah pusat pembinaan terpadu yang menyediakan pendampingan psikolog selama tujuh hari.

Di sana, setiap anak akan didampingi oleh tenaga ahli, termasuk psikolog dari berbagai perguruan tinggi. Tujuannya jelas: mengembalikan mereka ke jalur yang sehat secara mental dan sosial.

“Kalau sudah tertangkap, kami akan tanya ke orang tuanya: anak ini mau dibina seperti apa? Apakah butuh psikolog? Butuh pendampingan? Kita sediakan semua,” ujar Eri.

Baca juga: Wisuda SOTH 2025 Surabaya: Eri Cahyadi Tekankan Peran Orang Tua sebagai Fondasi Kemajuan Kota

Tak hanya itu, bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera, Pemkot juga membuka akses ke Rumah Ilmu Arek Surabaya (RIAS), sebuah inisiatif pendidikan nonformal untuk mereka yang terhambat biaya dan akses ke sekolah konvensional.

“Inilah Surabaya yang saya bayangkan: anak-anaknya belajar, berkembang, tumbuh dengan budaya arek yang penuh semangat, tapi juga terarah,” kata Eri dengan nada optimistis.

Kebijakan jam malam ini bukan tentang melarang, melainkan mengingatkan. Bahwa malam hari bukanlah waktu yang aman bagi mereka yang belum cukup umur. Dan lebih dari sekadar aturan, ini adalah ajakan: kepada para orang tua untuk kembali hadir, kepada komunitas untuk kembali peduli, dan kepada kota untuk kembali menjadi rumah yang menjaga. (red)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru