Lia Istifhama Desak Orang Tua Pelaku Bullying Anak Down Syndrome Ikut Bertanggung Jawab

Reporter : prass prasetyo
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama

MERAHPUTIH I SURABAYA – Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendesak adanya pertanggungjawaban orang tua dalam kasus perundungan yang berujung kematian anak penyandang down syndrome berinisial Z di Surabaya. Ia menilai kelalaian orang tua dalam mengawasi anak perlu menjadi perhatian serius agar kekerasan serupa tidak terulang.

Pernyataan itu disampaikan Lia seusai menghadiri Refleksi HUT ke-22 DPD RI dan Hari Santri Nasional bertema “Sinergi Merajut Ekonomi Jawa Timur” di Sekretariat DPD RI Jawa Timur, Surabaya,Sabtu (24/10).

Baca juga: ​Ahmad Nawardi: Intervensi Negara Kunci Utama Benteng Pertahanan Ekonomi dan SDM Menuju Indonesia Emas

Menurut Lia, penegakan hukum terhadap anak yang terlibat dalam kasus tersebut perlu diiringi evaluasi terhadap tanggung jawab keluarga. Ia mendorong pemberian sanksi kepada orang tua apabila terbukti lalai dalam mendidik dan mengawasi anak.

“Kita bicara penegakan hukum di mana orang tua dari pelaku (pelakunya anak-anak ya), maka orang tua harus ikut dihukum. Orang tua ikut menerima sanksi karena kelalaian mereka,” ujar Lia.

Baca juga: Ning Lia Kagumi Batik Mbah Guru Lamongan, Limbah Pertanian Disulap Jadi Karya Bernilai

Ia menegaskan, pengawasan terhadap perilaku dan pergaulan anak merupakan tanggung jawab penting dalam keluarga. Karena itu, tragedi tersebut harus menjadi momentum bagi orang tua untuk meningkatkan perhatian terhadap tumbuh kembang anak sekaligus mencegah perilaku kekerasan sejak dini.

Lia menambahkan, dorongan pemberian sanksi bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan membangun efek jera agar orang tua lebih serius menjalankan peran pengasuhan.

Baca juga: Ning Lia Ajak Mahasiswa Bangun Peradaban Islam Berkemajuan

“Kita enggak mau ada lagi anak-anak yang menjadi korban bullying, apalagi anak yang spesial seperti itu,” tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan penetapan bersama bernomor 1/Pen.Kep.Bersama/2026/PN Sby, anak yang menjadi pelaku utama dalam kasus tersebut ditetapkan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan menjalani pembinaan serta rehabilitasi selama enam bulan di Rumah Perubahan di bawah naungan Pemerintah Kota Surabaya.(pps)

Editor : Redaksi

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru