MERAH PUTIH|NTT - CV Naga Aghata melayangkan sanggahan terhadap kelompok kerja (Pokja) tender paket pekerjaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Sanggahan tersebut, dilayangkan melalui website LPSE Kabupaten Manggarai pada Kamis 10 September 2020.
CV Naga Aghata itu, merupakan salah satu perusahaan yang ikut dalam tender paket pekerjaan Rehabilitasi atau pemeliharaan jalan kajong nggalak Singkul, (Lapen) di Kecamatan Reok Barat milik Dinas PUPR.
Direktur utama CV Naga Aghata Antonius Cundawan menyampaikan hal itu kepada wartawan pada Kamis, 10 September 2020.
Antonius menduga bahwa, panitia Pokok Pekerjaan (Pokja) telah melakukan persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta tender yakni CV Mariane Putri. Hal tersebut, kata Antonius, dibuktikan dengan hasil evaluasi panitia pada 24 hingga 25 Agustus 2020 lalu, yang menyatakan paket pekerja ruas jalan di Kecamatan Reok Barat itu tidak ada peserta lelang yang lulus evaluasi kualifikasi atau gagal secara aturan. Sehingga masa sanggahan pun dimulai sejak 28 agustus 2020 sampai 3 September 2020 lalu.
Namun, lanjut Antonius, Pokja tetap melakukan evaluasi ulang pada 2 September 2020. Sehingga, Pokja diduga kuat melakukan persekongkolan dengan menentukan CV Maraine Putri sebagai pemenang.
"Padahal, hasil evaluasi panitia pokja tidak ada peserta yg lulus kualifikasi degan kata lain gagal secara aturan. Tetapi, dalam jadwal masa sanggahan berjalan, malah panitia pokja mengubah dan mengevaluasi kembali pada tanggal 2 september 2020 lalu," tandas Antonius.
Karena itu, ia menilai bahwa, panitia Pokja telah melakukan konspirasi. Sebab saat itu, proses sanggahan itu masih berjalan. Dan hal tersebut, lanjut dia, sangat bertentangan dengan dokumen lelang (IKP), bahwa adanya persekongkolan untuk memenangkan salah satu peserta oleh panitia Pokja. Bahkan, ia juga menduga kuat bahwa, panitia telah menyalagunanakan wewenang untuk memenangkan salah satu peserta.
"Seharusnya paket tersebut gagal. Karna sudah di evaluasi dan tidak ada pemenangnya dan sudah masuk dalam proses tahapan jadwal sanggahan, tapi mereka lakukan evaluasi ulang. Dan dinyatakan bahwa, CV Mariane Putri sebagai pemenangnya.
"Panitia Pokja menyalagunakan wewenang dalam mengubah jadwal dan hasil evaluasi sebelum dimana tiga paket pekerjaan yg lelang ulang tidak ada peserta yang lulus atau di tunjuk sebagai pemenang," tambahnya.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa, peserta CV Mariane Putri yang di tunjuk sebagai pemenang pada paket pemeliharaan jalan Kajong Nggalak Singkul ini diduga telah melakukan konspirasi. Sebab, menurut dia, berdasarkan hasil evaluasi panitia Pokja, CV Mariane Putri itu masa berlak SBU telah selesai pada Desember 2019 silam.
"Panitian Pokja Tidak Mengakui/mengabaikan aplikasih sistem atau aplikasih SPSE / Sikap. Dimana dokumen kualifikasi pada sistem tidak di akui oleh pokja panitia saat evaluasi kualifikasi dinyatakan tidak ada peserta yang lulus evaluasi kualifikasi,"
"Konspisari dari hasil ini semua jelas sangat merugikan bagi peserta lain. Dgn hasil- hasil ini saya menduga Ini adalah pesekongkolan terstruktur dan cacat secara ptosedur dalam dokumen lelang dan ini tindakan melawan hukum," tandas Antonius.
Menanggapi sanggahan tersebut, panitia Kelompok Kerja (Pokja), tender pekerjaan Dinas PUPR Kabupaten Manggarai melalui website LPSE mengatakan sampai dengan 2 September belum ada hasil evaluasi penawaran. Karena Pokja belum selesai melakukan evaluasi penawaran. Sebab, jadwal evaluasi penawaran dapat dirubah sesuai kebutuhan waktu dalam melakukan evaluasi penawaran.
Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan LKPP no 9 tahun 2018. Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa.
Selain itu, kata dia, SBU CV Mariane Putri yang disampaikan kepada panitia berlaku sampai dengan 23 Maret 2023. (efr/lmi)
Editor : Tukiman Sarmijan