Pendeta Emeritus Tidak Bisa Maju sebagai Ketua GPM

harianmerahputih.id
Logo Sinode GPM ke-38. HMP/BOY

MERAHPUTIH|MALUKU- Pupus Sudah Harapan Bacalon Ketum Sinode GPM ke-38 kali ini, Pendeta Pensiun (emeritus) dengan batas usia 58 tahun tidak boleh mencalonkan diri lagi maju sebagai Ketua Sinode GPM. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pokok GPM. Aturan baku ini menjadi kriteria utama yang perlu menjadi pertimbangan bagi setiap kandidat yang mencalonkan diri.

Pembahasan mengenai kriteria balon yang akan memimpin Sinode GPM lima tahun kedepan itu di Komisi Tatib pada Sidang ke-38 Sinode GPM selama dua hari yakni Selasa (9/2) dan Rabu (10/2).

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Cukup alot Komisi ini atau komisi yang membahas kriteria dan tata cara pemilihan Majelis Pekerja Harian (MPH) dan Majelis Pertimbangan ini. Informasi yang didapat Rabu (10/2), batasan usia menjadi kriteria penting bagi setiap balon yang maju.

Batasan usia sudah dibahas jauh sebelum sidang sinode dilaksanakan karena itu merupakan Aturan Pokok GPM. “Usia itu yang diputuskan dalam sidang MPL 40 sampai 65 itu pendeta dosen. Sedangkan 40 sampai 58 itu pendeta non dosen,” kata salah satu peserta yang merupakan anggota Komisi Tatib.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

Sumber ini menjelaskan, meski sidang sinode memiliki posisi lebih tinggi dari pada sidang MPL, namun aturan baku telah diatur didalam Peraturan Pokok Gereja. Sehingga apa yang telah ditetapkan dalam sidang MPL, hanya akan disahkan dalam sidang sinode.


“Sama halnya dengan aturan kriteria usia yang telah ditetapkan, guna menghindarkan intervensi yang mungkin saja terjadi. Mengapa sidang MPL memutuskan tentang kriteria, karena di dalam sidang MPL itu kami tidak bicara tentang figur tentang calon. Hal ini memang pragmatis, sehingga waktu masuk dalam proses pemilihan, kami tidak masuk lagi membahas, sebab disitu pasti ada cela, ada yang “bermain”. Karena itu diputuskan dalam sidang MPL,” pungkas sumber tersebut.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Namun menurutnya , semua itu masih tinggal satu langkah, yang bisa merubah segala hal ketika masuk dalam Pleno Komisi Kriteria, dan akan alot lagi.

Andaikan semua peserta setuju dengan kriteria Usia diatas 58 sudah tidak bisa maju lagi, maka kita akan masuk dalam pemilihan Majelis Pekerja Harian Sinode yang baru, kemunginan molor sehari dua hari Sidang Sinode ini bisa saja tutur sumber ini mengakhiri pembicaraan. (boy)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru