Wagub DKI: Dibukanya Tempat Wisata karena Keinginan Pemerintah Pusat

harianmerahputih.id
Pengunjung mencoba wahana permainan saat berwisata di Dufan, Ancol, Jakarta, Sabtu (20/6/2020). Setelah ditutup selama dua bulan akibat pandemi COVID-19, kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol kembali dibuka. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

MERAHPUTIH| JAKARTA-Pembukaan tempat wisata di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Ibu Kota saat ini merupakan keinginan pemerintah pusat. Hal ini dijelaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.

"Ya memang ada keinginan dari pemerintah pusat ya, kita lihat di berbagai media bahwa mulai dibuka tempat-tempat pariwisata di PPKM yang sekarang," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Rabu, seperti dilansir ANTARA.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Ke depan, pihaknya juga akan kembali membuka sejumlah tempat hiburan lain seperti tempat karaoke, namun keputusan tersebut saat ini masih dikonsultasikan dan didiskusikan oleh jajarannya.

Riza menyebutkan pihaknya masih membuka masukan dan kritik dari pihak lain, seperti pemerintah pusat, tim satgas, epidemiolog
maupun masyarakat terkait keputusan membuka tempat wisata di tengah pandemi COVID-19.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

"Ini sedang kita konsultasikan, diskusikan, tunggu saja waktunya nanti tanggal 22 kan PSBB berikutnya, silahkan teman-teman memberi masukan saran dan kritik bagi bahan kami," kata Riza.

Pembukaan tempat wisata di Ibu Kota tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Nomor 206 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha pariwisata.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

Menyusul keputusan tersebut, pengelola Taman Margasatwa Ragunan di Jakarta Selatan mengumumkan buka per Sabtu (13/3). Ragunan juga mulai menerima kunjungan wisatawan dari luar Jakarta.

Meski begitu, pembukaan bagi pengunjung tetap memberlakukan protokol kesehatan, dan maksimal kapasitas hingga 50 persen atau sekitar 5.000 pengunjung. Larangan berkunjung masih diberlakukan bagi warga di bawah 10 tahun, lansia (di atas 60 tahun) dan ibu hamil.(red)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru