Gubernur Khofifah Apresiasi Kinerja Sektor Real Estate

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didampingi Ketua DPD REI Jatim Soesilo Efendy usai menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Kota Batu, Rabu (28/9).
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang didampingi Ketua DPD REI Jatim Soesilo Efendy usai menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Kota Batu, Rabu (28/9).

MERAHPUTIH I KOTA BATU - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi kinerja dari sektor real estate yang telah menyumbang cukup besar bagi pertumbuhan PDRB Jawa Timur. Berdasarkan pertumbuhan ekonomi Jatim pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 5,74% (y-o-y), sektor real estate termasuk 10 besar jenis lapangan usaha yang berkontribusi mendukung pertumbuhan PDRB Jatim.

“Jadi kontribusi sektor real estate ini harus terkonfirmasi terutama pada enam daerah yang merupakan daerah prioritas pengembangan properti di Jatim. Yakni Kota Batu, Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Lamongan dan Kediri,” kata Khofifah saat menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) DPD Real Estate Indonesia (REI) Jawa Timur Tahun 2022 di Hotel Golden Tulip Kota Batu, Rabu (28/9). 

Khofifah mengatakan, tidak hanya berkontribusi terhadap pertumbuhan PDRB Jatim, jumlah tenaga kerja yang bekerja di sektor real estate per Februari 2022 mencapai 450.519 orang atau 0,332% persen dari seluruh tenaga kerja di Jatim. Selanjutnya, kontribusi sektor real estate terhadap ekonomi Jawa Timur pada Triwulan II Tahun 2022 sebesar 1,65. Kemudian PDRB sektor Real Estate (ADHK) pada TW II Tahun 2022 sebesar Rp 7.914,26 milyar Rupiah.

“Lapangan kerja di sektor real estate ini kan rata-rata padat karya. Oleh karena itu ini akan berseiring dengan berbagai ikhtiar terutama dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan mengurangi jumlah pengangguran di Jatim,” katanya.

Menurutnya, dalam hal perizinan, selama ini ada tiga persyaratan dasar yang harus dipenuhi pengembang dan diproses secara sekuensial yakni KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatan Ruang), PL (Persetujuan Lingkungan), serta PBG & SLF (Persetujuan Bangunan Gedung & Sertifikat Laik Fungsi). PBG ini merupakan pengganti IMB. Perizinan Berusaha hanya dapat diterbitkan apabila  tiga persyaratan dasar tersebut telah dipenuhi oleh Pelaku Usaha. 

“Bagaimana mereka bisa mendapatkan kemudahan dan kelancaran pada saat melakukan perizinan secara digital, perizinannya sudah digital melalui OSS (online single submission). Tapi kalau OSS itu ada 1 item yang ada masalah maka tidak bisa lanjut. Ini yang kemudian perlu dicarikan solusi terutama yang menjadi kewenangan kabupaten kota. Terhadap hal ini di Pemprov sendiri ada tim yang membantu mendiskusikan dan mencari solusi yang dikenal dengan tim kecil focus group discussion (FGD),” katanya.

Lebih lanjut menurutnya, dengan diterbitkannya PP nomor 21 Tahun 2021 tentang Penataan Ruang, diatur bahwa KKPR (Konfirmasi Kegiatan Pemanfaatn Ruang) ditetapkan sebagai acuan baru dalam perizinan usaha (izin lokasi dan berbagai Informasi Penataan Ruang). Maka masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan KKPR ini.

Seperti sebagian besar daerah di Jawa Timur belum mempunyai Peraturan Daerah RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission). Perijinan yang merupakan wewenang Instansi Pemerintah Pusat.

Kemudian beberapa daerah belum membentuk Forum Penataan Ruang (FPR) yang mempunyai tugas memberikan rekomendasi atas persetujuan KKPR yang dikeluarkan oleh Bupati/Walikota. Serta masih terdapat mekanisme dalam sistem perijinan OSS yang belum dipahami oleh para pengembang perumahan di Daerah (Kabupaten/Kota).

“Untuk itu, dari pelaksanaan Rakerda REI kali ini saya berharap akan ada solusi dan rekomendasi terhadap berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya terkait masalah perizinan melalui OSS, terutama beberapa item yang masih menjadi persoalan,” katanya.

Untuk itu, lanjutnya, perlunya sinergitas baik antara pemerintah provinsi maupun kab/kota terkait proses pembangunan pemukiman. Termasuk referensi antar kab/kota yang lain.

“Karena cukup banyak juga kepala daerah yang menggunakan pendekatan pentahelix dalam pengambilan keputusan, maka yang harus dibangun adalah pentahelix collaboration ada perguruan tinggi, swasta, media, masyarakat dan pemerintah. Masukan-masukan dari berbagai pihak terutama dalam pengembangan pemukiman ini tentunya akan memberikan referensi yang cukup baik,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua DPD REI Jatim Soesilo Efendy, mengatakan rakerda REI Jatim mengusung tema 'Bangkit Bersama di Era Digitalisasi Perizinan yang Semakin Mudah dan Lancar'. Tema tersebut diangkat seturut dengan kebijakan pemerintah meluncurkan Online Single Submission yang di dalamnya termasuk izin untuk usaha sektor properti.

"Pemerintah tujuannya untuk mempermudah. Karena banyak sistem yang berubah, memang untuk tujuan itu butuh proses," ungkap Soesilo. 

Di sisi lain, anggota REI Jatim kini bisa bernafas lega. Setelah polemik kebijakan Program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) milik pemerintah membuat pengusaha properti kehilangan lahan perumahan mareka karena diklaim masuk dalam pemetaan LSD.

“Kami sudah mendapat angin segar setelah bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) yang akan membuatkan SK bahwa proyek-proyek properti yang sudah memilikj izin dan sesuai tata ruang sebelum 16 Desember 2021 akan bisa melanjutkan proyeknya,” papar Hari Ganie, Sekjen DPP Real Estate Indonesia (REI), (red) 

 

Editor : prass prasetyo