Pekerjakan Cewek Dibawa Umur, Papi Karaoke "Melly Glow" Dihukum 1,8 Tahun

Papi WMP saat disidang di PN Surabaya (Foto: HMP/Risky)
Papi WMP saat disidang di PN Surabaya (Foto: HMP/Risky)

MERAHPUTIH | SURABAYA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara terhadap Wandi Marsono Purba atau biasa dipanggil Papi dikalangan rumah hiburan karaoke khususnya, Melly Glow Surabaya. Pria berusia 33 tahun ini dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan memudahkan terjadinya perbuatan cabul alias sebagai germo.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh hakim Dede Suryawan terdakwa Wandi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana dengan mempekerjakan perempuan di bawah umur untuk melayani seks komersial atau melanggar Pasal 296 KUHPidana.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan," kata hakim Dede di ruang sidang PN Surabaya, Senin (4/5).

Mendengar putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa Victor Sinaga mengaku putusan itu sudah adil. Namun, menurut Victor yang bertanggung jawab semua ini adalah pemilik karaoke Melly Glow karena melakukan tekanan kepada klienya.

"Pemilik karaoke harus bertanggung jawab. Terdakwa ini kan ditarget agar tiap hari mendapatkan income 600 jam dari para Ladies Companion (LC) yang dipekerjakan. Jika tidak sesuai targetnya terdakwa akan di PHK," terang Victor menjawab pertanyaan wartawan.

Kasus ini berawal saat remaja berinisial TSY melamar pekerjaan di Melly Glow Family Karaoke. Saat itu, pada 2 Juli 2019, usianya 17 tahun lebih tiga bulan. Lamaran kerja itu pun direkomendasi oleh LC Kesya. Papi Wandi pun merespon dan perempuan itu bekerja sebagai LC.

Layaknya di rumah karaoke, Wandi pun menugaskan TSY menemani pelanggan untuk berkaraoke ria. Namun, Wandi juga mengizinkan layanan lain berupa blowjob dan handjob dan terdakwa mendapatkan tips dari tiap-tiap LC. TSY bekerja setiap hari mulai pukul 20.00 hingga pukul 02.00 WIB.

Dengan tarif Rp 20 ribu per jam dari tarif LC sebesar Rp 130 ribu perjam. Sedangkan, pemilik karaoke mendapatkan bagian sebesar Rp 40 ribu per jam. Praktik prostitusi yang dijalankan Wandi dengan mempekerjaan TSY sebagai LC ini kemudian terbongkar oleh polisi. Saat itu polisi menangkap pelanggan karaoke yang ditemani oleh LC dan kedapatan melakukan perbuatan mesum atau hubungan intim di dalam room karaoke Melly Glow.

Dari penangkapan dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) diantaranya, uang tunai Rp 5 juta, 4 lembar invoice LC, 2 lembar invoice tagihan LC, pakaian dalam pria dan wanita serta handphone. (ris/tji)

Editor : Tudji Martudji