MAKI Jatim Dampingi Tiga Pengurus Non Aktif Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur Perkara Korupsi
MAKI Jatim memberikan dukungan hukum kepada tiga pengurus non aktif Primer Koperasi UPN Veteran Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
MERAHPUTIH I SURABAYA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (MAKI Jatim) menyatakan akan memberikan dukungan hukum kepada tiga pengurus non aktif Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Ketua MAKI Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan apresiasi khusus jika penyidik Polrestabes Surabaya berhasil membongkar kasus korupsi yang melibatkan pejabat di Surabaya.
"Kalau tiga ibu-ibu yang sudah sepuh ini saya tak habis pikir," ujarnya dengan penuh keheranan, Senin (8/1).
Heru menjelaskan bahwa masalah ini seharusnya lebih ke arah gugatan perdata daripada pidana, karena diduga hanya berkaitan dengan kesalahan mal administrasi semata. MAKI Jatim telah menerima laporan aduan dari ketiganya dan merasa heran karena kasus ini masuk ke ranah pidana bukan perdata. Bahkan, MAKI Jatim bersiap untuk menyeret semua anggota koperasi jika kasus ini terus dilanjutkan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa koperasi memiliki undang-undangnya sendiri untuk menyelesaikan kasus perkara seperti ini. "Koperasi sudah mengalami kerugian sejak lama, sejak tahun 2000-an," katanya.
Namun, Heru menyoroti fakta bahwa kerugian koperasi selama puluhan tahun lebih dikarenakan uang koperasi yang dipinjam oleh anggota di luar dan belum dikembalikan. Ia menegaskan bahwa pengurus terbaru yang dilaporkan seharusnya bukan yang disorot, melainkan anggota koperasi yang belum mengembalikan pinjaman.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada tahun 2019, dan pada pertengahan tahun 2023, tiga pengurus yang sekarang non aktif ditetapkan sebagai tersangka. Heru mengungkapkan keheranannya atas naiknya kasus ini ke tingkat penyidikan dan bahkan saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Saya pikir harusnya ada audit internal dulu sebelum masuk ke ranah hukum," tambahnya.
Di sisi lain, Yuliatin Ali Syamsiah, mantan ketua Primer Koperasi UPN Veteran Jawa Timur, berharap bahwa dengan melibatkan MAKI Jatim, dirinya dan dua pengurus lainnya akan mendapatkan keadilan. Yuli menyatakan bahwa sebelum perkara ini masuk ke ranah kepolisian, dirinya tidak pernah menerima somasi, bahkan sedang sibuk mensomasi anggota yang belum mengembalikan pinjaman agar kerugian koperasi tidak semakin besar.
Tiga tersangka dalam kasus ini adalah Yuliatin Ali Syamsiah (mantan ketua), Sri Risnojatiningsih (sekretaris), dan Wiwik Indrawati (kasir). Mereka dijerat dengan UU Tipikor pasal 2 dan 3 juncto pasal 55 ayat (1) UU Tipikor 31 tahun 1999. Penetapan status dari saksi menjadi tersangka terjadi pada 4 Mei 2023. Kasus ini saat ini tengah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setelah melalui tingkat penyidikan.