Pemkot Probolinggo Sosialisasikan Cukai dan Pemberantasan Rokok Ilegal
Pemkot Probolinggo secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat.
MERAHPUTIH I KOTA PROBOLINGGO - Pemkot Probolinggo secara kontinyu melaksanakan kegiatan sosialisasi cukai sebagai upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat. Salah satu kegiatan tersebut adalah Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bea Cukai dalam Rangka Pemberantasan Rokok Ilegal. Acara ini digelar bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C setempat, bertempat di Puri Manggala Bhakti kantor Walikota Probolinggo pada Rabu (17/7).
Sebanyak 200 peserta dari berbagai elemen masyarakat seperti RT, RW, LPM, Karang Taruna, PKK, Toga, Tomas, Kasatgas Linmas, dan posyandu ikut serta dalam kegiatan ini. Acara dibuka langsung oleh Penjabat Wali Kota Nurkholis dengan tujuan memberikan pengetahuan sekaligus pemahaman dan kemampuan untuk mengenali serta membedakan antara rokok legal dan ilegal. Nurkholis menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang larangan peredaran rokok ilegal karena dampaknya terhadap penerimaan cukai hasil tembakau dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di tiap daerah.
“Jangan beli rokok ilegal, ya. Karena, kalau kita beli rokok yang legal, maka otomatis itu ada pendapatan negara yang selanjutnya dipakai untuk membangun,” ujar Nurkholis di hadapan peserta sosialisasi.
Nurkholis menambahkan bahwa sosialisasi di bidang cukai menjadi salah satu kegiatan selain program pemberantasan barang kena cukai ilegal. Upaya pencegahan peredaran rokok ilegal telah menjadi kepentingan pemerintah daerah, tidak hanya untuk menjaga iklim usaha industri yang kondusif, tetapi juga melindungi kesehatan masyarakat dan mengoptimalkan DBHCHT yang diterima oleh Kota Probolinggo.
Dari hasil cukai, masyarakat akan merasakan manfaatnya karena DBHCHT diperuntukkan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, yakni Universal Health Coverage (UHC) sebesar 46%.
Ia mengajak para peserta untuk turut membantu pengawasan peredaran rokok ilegal sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing. Diharapkan melalui sosialisasi ini, sinergitas antara Pemerintah Kota Probolinggo dengan seluruh peserta yang merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi seputar cukai rokok dan rokok ilegal kepada masyarakat sekitar dapat meningkat.
Diketahui, rokok ilegal adalah rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal meliputi rokok yang tidak dilekati pita cukai, pita cukai bekas atau palsu, dan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.
“Masalah (rokok ilegal) ini tidak bisa diselesaikan oleh Bea Cukai sendiri, melainkan harus dengan kerja sama. Baik itu dengan Satpol PP maupun masyarakat. Seandainya ada rokok ilegal tetapi tidak ada yang beli, maka rokok ilegalnya lama-lama juga akan mati. Kami juga melakukan upaya penindakan dan penegakan bersama dengan Satpol PP,” terang Kepala KPPBC TMP C Probolinggo Bagus Sulistijono, didampingi Kasatpol Pujo Agung Satrio.
Sebagai informasi, total anggaran induk DBHCHT sebesar 34,9 miliar rupiah, dengan alokasi DBHCHT 2024 untuk Bidang Kesejahteraan Masyarakat (50%) yang diampu oleh Dinas Penanaman Modal PTSP, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan sebanyak 20%. Sedangkan sisanya sebesar 30% diampu oleh Dinas Sosial dan PPA. Bidang Penegakan Hukum (10%) diampu Satpol PP, Bagian Perekonomian dan Pembangunan selaku Sekretariat DBHCHT. Bidang Kesehatan (40%) diampu Dinas Kesehatan, PPKB, dan UOBK RSUD dr. Mohamad Saleh.
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh Asisten Pemerintahan Madihah, segenap jajaran pejabat KPPBC TMP C Probolinggo, serta Camat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo. (red)