Presiden Jokowi Resmikan Inpres Jalan Daerah di Aceh, Dorong Peningkatan Distribusi Logistik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah di Provinsi Aceh dalam sebuah acara yang digelar di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/10/2024)
MERAHPUTIH I ACEH BESAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Instruksi Presiden (Inpres) tentang Jalan Daerah di Provinsi Aceh dalam sebuah acara yang digelar di Kabupaten Aceh Besar, Selasa (15/10/2024). Peresmian ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki infrastruktur jalan dan jembatan yang rusak demi meningkatkan konektivitas antardaerah.
Dalam sambutannya, Presiden Jokowi menekankan pentingnya pembangunan infrastruktur jalan untuk kelancaran mobilitas orang dan distribusi barang, yang berdampak langsung pada ekonomi masyarakat. "Jalan yang rusak akan menghambat mobilitas logistik dan mempengaruhi harga-harga yang diterima oleh masyarakat," ujar Presiden.
Presiden Jokowi juga menjelaskan bahwa pemerintah telah mengeluarkan Inpres Jalan Daerah (IJD) sejak 2023 sebagai langkah konkret untuk memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak di berbagai daerah. Pada peresmian ini, Presiden mengumumkan bahwa sebanyak 24 ruas jalan sepanjang 196 kilometer dan satu jembatan sepanjang 60 meter diresmikan.
Untuk Provinsi Aceh, proyek IJD mencakup anggaran sebesar Rp686 miliar yang disalurkan ke 14 kabupaten. Kabupaten tersebut meliputi Aceh Timur, Bireuen, Simeulue, Aceh Besar, Pidie, Pidie Jaya, Langsa, Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Jaya, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Gayo Lues, dan Bener Meriah.
"Dengan pembangunan dan perbaikan jalan ini, mobilitas orang dan barang serta kecepatan distribusi logistik di Provinsi Aceh akan jauh lebih baik," pungkas Jokowi.
Peresmian ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta menurunkan biaya logistik, yang akhirnya berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat Aceh. (red)