Pemerintah Beri Keringanan PPN Tiket Pesawat Ekonomi untuk Mudik Lebaran 2025

Dalam upaya meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
Dalam upaya meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.

MERAHPUTIH I TANGERANG - Dalam upaya meringankan beban masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberlakukan kebijakan pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret hingga 7 April 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan kebijakan ini secara langsung di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3). Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menekan harga tiket pesawat sehingga lebih terjangkau bagi masyarakat yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam kebijakan ini, pemerintah akan menanggung 6 persen dari total PPN yang biasanya dikenakan pada tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar 5 persen PPN. Insentif ini berlaku untuk pembelian tiket yang dilakukan antara 1 Maret hingga 7 April, dengan periode penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025.

“Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam menekan harga tiket pesawat ekonomi. Berdasarkan perhitungan, potongan PPN ini dapat mengurangi harga tiket hingga 13–14 persen,” ujar Sri Mulyani.

Kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo agar pemerintah terus hadir membantu masyarakat dalam momen penting seperti Lebaran, di mana mobilitas masyarakat meningkat drastis. Dengan adanya insentif ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bisa mendapatkan tiket pesawat dengan harga lebih terjangkau.

Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam mendukung kelancaran arus mudik. “Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat bepergian dengan lebih nyaman dan biaya yang lebih terjangkau, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor transportasi udara,” kata AHY.

PMK Nomor 18 Tahun 2025 tidak hanya bertujuan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan perjalanan mudik, tetapi juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan adanya insentif fiskal ini, industri penerbangan diharapkan dapat terdorong untuk memberikan layanan terbaik bagi para penumpang. (red)

 

Editor : prass prasetyo