Praperadilan Gugur, Hasto Kristiyanto Hadapi Persidangan di PN Jakpus


Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

MERAHPUTIH I JAKARTA - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi, resmi menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. Keputusan ini diambil lantaran berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berarti proses persidangan kasus utama segera berlangsung.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (10/3), Hakim Afrizal Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa jika berkas perkara telah dilimpahkan ke pengadilan, maka pemeriksaan praperadilan otomatis gugur.

“Berdasarkan putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, sejak berkas perkara dilimpahkan, serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” ujar Afrizal saat membacakan putusan di hadapan kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tak hanya itu, hakim juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XII/2005, yang menyatakan bahwa praperadilan akan gugur jika sidang pokok perkara telah dimulai. Dengan demikian, Hasto Kristiyanto yang sebelumnya berstatus tersangka kini akan beralih menjadi terdakwa.

“Setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan, status tersangka beralih menjadi terdakwa, dan penahanannya menjadi kewenangan hakim, bukan lagi penyidik atau penuntut umum,” lanjut Afrizal.

Keputusan ini juga bertujuan untuk menghindari potensi putusan yang bertentangan antara praperadilan dan pengadilan yang menangani pokok perkara. Dengan dilimpahkannya perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap, baik secara formil maupun materiil, sehingga proses hukum bisa berlanjut ke tahap persidangan.

“Karena perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat, maka berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon harus dinyatakan gugur,” tegas hakim dalam putusannya.

Dengan putusan ini, Hasto Kristiyanto harus bersiap menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang akan menjadi arena bagi KPK untuk membuktikan dakwaannya terkait dugaan suap dalam kasus Harun Masiku. Pihak kuasa hukum Hasto masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan upaya hukum lanjutan guna membela klien mereka di persidangan utama. (red)