Polri Usulkan Pencabutan Izin Produsen MinyaKita yang Curang, Satu Tersangka Ditetapkan


Satgas Pangan Polri tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait temuan minyak goreng kemasan MinyaKita yang tak sesuai dengan takaran yang tercantum pada label. Produk yang seharusnya berisi 1 liter, justru hanya berisi antara 700 hingga 900 mililiter.

MERAHPUTIH I JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengusulkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk mencabut izin usaha dua perusahaan produsen minyak goreng MinyaKita yang terbukti melakukan kecurangan dalam takaran kemasan. Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, mengungkapkan bahwa dua perusahaan yang terlibat dalam kasus ini adalah PT MSI dan PT AYA Rasa Nabati (ARN). Ia menegaskan bahwa pencabutan izin usaha dan merek kedua perusahaan tersebut sudah diusulkan ke Kemendag untuk ditindaklanjuti.

Dalam keterangannya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3), Brigjen Pol. Helfi menegaskan bahwa kepolisian tidak akan mentolerir kecurangan yang merugikan masyarakat.

“Untuk efek jera, kedua PT yang telah diberikan izin merek akan kami usulkan pencabutan izin usahanya. Kemendag yang nantinya akan menindaklanjuti proses tersebut,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersikap jujur dan mengikuti standar produksi yang telah ditetapkan. “Kami harap para pelaku usaha segera memperbaiki jika ada kesalahan dalam proses produksi. Kemasan harus sesuai dengan takaran yang tertera, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” tambahnya.

Selain mengusulkan pencabutan izin usaha, Dittipideksus Bareskrim Polri juga telah menetapkan satu tersangka dalam kasus ini, yakni AWI, yang berperan sebagai kepala cabang sekaligus pengelola PT AYA Rasa Nabati. AWI diketahui bertugas mengemas dan menjual minyak goreng kemasan, termasuk MinyaKita.

Menurut Brigjen Pol. Helfi, AWI telah menjalankan modus kecurangan ini sejak Februari 2025 dengan kapasitas produksi mencapai 400 hingga 800 karton per hari. “Tersangka mengaku ditunjuk sebagai kepala cabang oleh PT MSI dan PT ARN dengan tugas utama mengemas dan menjual minyak goreng dalam berbagai merek, termasuk MinyaKita,” ungkapnya.

Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa bahan baku minyak goreng curah yang digunakan AWI diperoleh dari PT ISJ melalui seorang perantara bernama D di daerah Bekasi. Minyak goreng tersebut dibeli dengan harga Rp18.100 per kilogram sebelum dikemas ulang dan dipasarkan dengan label MinyaKita.

Brigjen Pol. Helfi menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas para pelaku usaha yang terbukti melakukan kecurangan serupa. “Sanksi pidana akan dijatuhkan oleh Polri, sementara sanksi administratif akan diberikan oleh Kemendag. Ada beberapa undang-undang yang bisa menjerat pelaku, termasuk UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Perdagangan. Hukuman yang dikenakan cukup berat,” jelasnya.

Dengan adanya kasus ini, Satgas Pangan Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli produk minyak goreng kemasan. Konsumen diharapkan selalu mengecek berat bersih yang tertera di label dan melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian agar kasus serupa dapat dicegah di masa depan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku industri pangan untuk tetap berpegang pada prinsip kejujuran dan kepatuhan terhadap regulasi. Polri memastikan bahwa langkah-langkah hukum akan terus diterapkan secara ketat demi menjaga kepercayaan dan keamanan konsumen di Indonesia. (red)