THR dan Gaji ke-13 Resmi Diumumkan, 9,4 Juta Aparatur Negara Bersiap Terima Kabar Gembira


Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangan pers terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025. (Foto:

MERAHPUTIH I JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025), Presiden menyampaikan bahwa penerima kebijakan ini meliputi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bersamaan dengan awal tahun ajaran baru.

Adapun besaran THR dan Gaji ke-13 mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim. Bagi ASN daerah, skema yang sama diterapkan, namun tetap disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sementara untuk pensiunan, mereka akan menerima sebesar uang pensiun bulanan.

Selain sebagai bentuk apresiasi kepada aparatur negara, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Ramadan dan Idulfitri. Presiden Prabowo menyebut bahwa pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah guna menjaga stabilitas ekonomi selama periode tersebut.

“Kami ingin memastikan masyarakat, terutama yang akan mudik dan merayakan Idulfitri, dapat merasakan manfaat dari kebijakan ini. Semoga ini bisa membantu dalam mengelola kebutuhan selama libur lebaran,” ujar Presiden.

Sebagai bagian dari upaya pemerintah, selain pemberian THR dan Gaji ke-13, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama dua minggu menjelang Idulfitri, serta potongan tarif tol dan transportasi umum guna mendukung kelancaran arus mudik.

Presiden Prabowo menutup keterangannya dengan menyampaikan apresiasi kepada para menteri yang telah bekerja keras dalam menyusun kebijakan ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB, serta seluruh jajaran yang telah bekerja untuk memastikan kesejahteraan aparatur negara,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Presiden didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya. (red)