KPK Ungkap Peran Tiga Tokoh dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji: Skema Pembagian Tak Sesuai Aturan
MERAHPUTIH I JAKARTA — Polemik dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 kembali menghangat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan peran tiga pihak yang telah dicegah bepergian ke luar negeri. Ketiganya dinilai berperan dalam pembagian kuota haji tambahan yang diduga tidak sesuai ketentuan serta memicu aliran dana yang dianggap janggal.
Mereka yang mendapat status cegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus bermula dari pemberian kuota haji tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi pada akhir 2023, bertepatan dengan kunjungan Presiden RI ke Riyadh.
“Tambahan kuota ini diberikan untuk memangkas masa tunggu jamaah reguler. Namun pembagiannya justru tidak mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, (2/12).
Sesuai regulasi, tambahan kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk jamaah reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, menurut temuan KPK, ketiga pihak yang dicekal itu justru diduga membagi kuota secara setara 50:50, yakni 10.000 untuk reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Asep menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya bertentangan dengan aturan, tetapi juga diduga melibatkan arus dana tidak wajar dari jamaah yang seharusnya masuk ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Kami meyakini ada aliran uang yang berasal dari jamaah. Uang ini harusnya masuk ke BPKH, bukan ke pihak-pihak lain,” tegas Asep.
KPK telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan sejak 9 Agustus 2025, dan bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Pada 11 Agustus 2025, taksiran awal kerugian negara disebut melampaui Rp1 triliun.
Tak hanya menyasar tiga orang yang dicekal, penyidikan KPK pada 18 September 2025 juga mengarah pada dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji.
Paralel dengan penyidikan KPK, Pansus Angket Haji DPR RI juga mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan 20.000 jamaah yang juga dibagi setengah untuk haji reguler dan setengah untuk haji khusus, serupa dengan temuan KPK.
Pansus menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan amanat Pasal 64 UU No. 8/2019 yang mengatur komposisi kuota, di mana hanya 8 persen yang berhak dialokasikan untuk haji khusus.
Dengan temuan lapangan yang senada antara KPK dan Pansus DPR, investigasi terkait dugaan korupsi kuota haji ini disebut banyak pihak sebagai indikasi adanya penyimpangan sistemik dalam tata kelola penyelenggaraan haji.
KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk mendalami dugaan arus dana serta peran para pemangku kepentingan dalam menentukan kuota pada 2023–2024. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih