KPU Jawa Timur Ganti Seluruh Petugas KPPS untuk PSU di Pilkada Magetan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur saat Media Gathering Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Surabaya, Selasa (11/03/2025).
MERAHPUTIH I SURABAYA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Magetan akan berlangsung lebih kredibel dan transparan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah mengganti seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). PSU ini dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diumumkan pada 24 Februari 2025.
Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga integritas proses demokrasi.
“Kami ingin memastikan bahwa PSU ini dilaksanakan dengan transparan, kredibel, dan adil. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk mengganti seluruh petugas KPPS agar tidak ada potensi konflik kepentingan dan memastikan independensi dalam pelaksanaan PSU,” ujar Choirul dalam Media Gathering Evaluasi Penyampaian Informasi Tahapan Pilkada Serentak 2024 di Surabaya, Selasa (11/03/2025).
Sebanyak 28 petugas KPPS yang baru akan dilantik dan diberikan bimbingan teknis sebelum bertugas. Choirul menambahkan bahwa pergantian ini merupakan bentuk tanggung jawab KPU dalam menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.
Choirul menjelaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar pergantian personel, tetapi juga bagian dari strategi KPU dalam meningkatkan profesionalisme penyelenggara PSU.
“Kami berupaya mencegah potensi kecurangan dan memastikan bahwa tahapan PSU berjalan sesuai dengan regulasi. Kami juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pengawas pemilu dan peserta Pilkada Magetan, agar PSU dapat berlangsung dengan lancar dan akuntabel,” katanya.
Untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan dengan baik, KPU Jatim akan menggelar sosialisasi dan bimbingan teknis bagi petugas KPPS yang baru mulai 12 Maret 2025. Keempat TPS yang akan menggelar PSU berada di:
- TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo
- TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo
- TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lambeyan
Selain pergantian petugas KPPS, KPU juga tengah mempersiapkan aspek teknis PSU, termasuk distribusi surat suara. Choirul menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jumlah surat suara PSU sudah ditetapkan sebanyak 2.000 lembar. Namun, mengingat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Magetan mencapai 2.117 orang dan adanya beberapa surat suara yang rusak, KPU akan menambah jumlah surat suara agar tidak ada pemilih yang kehilangan haknya.
“Kami memastikan seluruh logistik pemilu dalam kondisi siap sebelum hari pencoblosan. Semua akan berjalan sesuai prosedur demi menjamin kelancaran PSU di Magetan,” tandasnya. (red)