Pemkot Surabaya Kumpulkan Mobil Dinas ASN Jelang Lebaran, Tak Boleh Dipakai Mudik!

Seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya wajib diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali untuk kendaraan operasional yang masih digunakan pelayanan masyarakat
Seluruh kendaraan dinas Pemkot Surabaya wajib diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali untuk kendaraan operasional yang masih digunakan pelayanan masyarakat

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerapkan kebijakan pengumpulan mobil dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2025. Seluruh kendaraan dinas wajib diparkir sebelum 28 Maret 2025, kecuali untuk kendaraan operasional yang masih digunakan untuk pelayanan masyarakat.

"Mobil dinas ASN akan dikumpulkan sebelum tanggal 28 Maret 2025, kecuali yang bersifat operasional," tegas Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Jumat (14/3/2025).

Kebijakan ini berkaitan dengan sistem Work from Anywhere (WFA) yang diterapkan pada 24-27 Maret 2025. Meskipun sebagian ASN tetap bekerja di dalam kota selama periode ini, mobil dinas mereka tetap harus dikumpulkan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.

"Karena di tanggal 24 Maret masih ada teman-teman yang beroperasional di dalam Kota Surabaya," jelas Wali Kota Eri.

Pemkot Surabaya akan melakukan pengawasan ketat terhadap kebijakan ini. Mobil dinas akan dikumpulkan di beberapa titik, seperti halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola. Setiap kendaraan operasional yang masih berfungsi akan diwajibkan melakukan absensi harian untuk memastikan tidak digunakan di luar tugasnya.

"Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari," ujar Wali Kota Eri.

Ia menegaskan bahwa kendaraan dinas yang bukan untuk keperluan operasional tidak boleh digunakan untuk mudik ke luar kota. Pemkot juga akan mengantisipasi berbagai modus penyalahgunaan, termasuk penggantian plat nomor.

"Mobil dinas yang tidak beroperasi harus tetap di tempat. Kami akan awasi, tidak ada yang bisa mengganti plat nomor atau menyalahgunakannya untuk mudik," tambahnya.

Bagi ASN yang melanggar aturan ini, sanksi tegas sudah menunggu. Cak Eri memastikan bahwa tidak akan ada kompromi bagi pelanggar.

"Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat," tegasnya.

Menariknya, Wali Kota Eri mengungkapkan bahwa sejak ia menjabat, belum pernah ditemukan kasus penyalahgunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran.

"Dari tahun-tahun sebelumnya sampai saya menjabat hari ini tidak pernah ada. Karena ASN itu harus memberikan contoh. Jika ada yang melanggar, maka sanksi terberat yang diberikan," pungkasnya.

Dengan kebijakan tegas ini, Pemkot Surabaya memastikan bahwa kendaraan dinas benar-benar digunakan sesuai fungsinya dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi selama libur Lebaran.(red)

Editor : prass prasetyo