Satpol PP Surabaya Tertibkan 30 Lapak PKL di Atas Saluran Air Klenteng Mbah Ratu: Demi Keindahan Kota dan Kelancaran Air

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4/2025)
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menertibkan sekitar 30 Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kedapatan berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Jumat (11/4/2025)

MERAHPUTIH. SURABAYA - Upaya menjaga ketertiban dan kebersihan kota kembali dilakukan Pemerintah Kota Surabaya. Pada Jumat (11/4/2025), sekitar 30 lapak milik Pedagang Kaki Lima (PKL) dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena berjualan di atas saluran air di kawasan Klenteng Mbah Ratu, Surabaya.

Operasi penertiban yang melibatkan 50 personel Satpol PP ini menyasar lapak-lapak yang berdiri mulai dari lampu merah Mbah Ratu hingga pertigaan Jalan Demak. Petugas turut menggandeng Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), TNI-Polri, serta unsur perangkat kecamatan dan kelurahan dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Penertiban ini kami lakukan untuk mengembalikan fungsi saluran air sebagaimana mestinya sekaligus menjaga estetika kota dan ketertiban umum,” ujar Mudita Dhira, Ketua Tim Kerja Operasional Satpol PP Surabaya.

Menurut Mudita, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah berulang kali melakukan sosialisasi dan memberikan peringatan kepada para PKL agar tidak menempati area terlarang tersebut. Namun, imbauan itu tidak diindahkan.

“Sudah beberapa kali kami beri teguran, tetapi para pedagang tetap membandel. Maka hari ini kami ambil langkah tegas dengan menertibkan seluruh lapak, baik yang aktif maupun yang ditinggalkan pemiliknya,” katanya.

Lapak-lapak yang dibongkar terdiri dari beragam jenis usaha, mulai dari warung makan, tambal ban, hingga bengkel las. Banyak di antaranya bersifat semi permanen dengan struktur dari kayu, besi, dan terpal. Selain lapak, petugas juga membongkar sejumlah penutup saluran air yang dipasang secara ilegal.

Untuk mencegah kembalinya para pedagang ke lokasi yang sama, Satpol PP berkomitmen melakukan patroli rutin.

“Potensi untuk kembali pasti ada. Oleh karena itu, patroli pengawasan akan kami tingkatkan,” tegas Mudita.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Kami berharap para pedagang bisa lebih patuh terhadap aturan dan ikut menjaga lingkungan yang bersih dan tertib demi kenyamanan bersama,” pungkasnya. (red)

Editor : prass prasetyo