Surabaya Tingkatkan Kewaspadaan COVID-19, Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya kembali memperketat kewaspadaan terhadap potensi penularan COVID-19. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1/11560/436.7.2/2025 sebagai bentuk respons atas surat edaran Kementerian Kesehatan RI terkait perkembangan kasus COVID-19 secara global, khususnya di kawasan Asia.
Surat edaran tersebut merujuk pada SE Kemenkes RI Nomor SR.03.01/C/1422/2025 tertanggal 23 Mei 2025 yang memuat data peningkatan kasus di sejumlah negara seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura. Meskipun Indonesia, termasuk Surabaya, menunjukkan tren penurunan, Pemkot menilai perlu langkah antisipatif demi mencegah potensi lonjakan.
“Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Wali Kota Eri Cahyadi di Surabaya, Sabtu (7/6/2025).
Melalui SE tersebut, Wali Kota Eri mengimbau para pemangku wilayah, pimpinan lembaga, serta seluruh lapisan masyarakat untuk memperketat disiplin protokol kesehatan. Hal ini mencakup kebiasaan mencuci tangan, etika batuk, hingga penggunaan masker, terutama di ruang publik, fasilitas kesehatan, dan transportasi umum.
Pemkot juga mengingatkan warga untuk membatasi aktivitas fisik yang tidak mendesak, serta segera melakukan tes antigen atau PCR apabila mengalami gejala yang mengarah pada COVID-19. Warga yang mengalami demam, batuk, pilek, atau sesak napas, terutama yang memiliki riwayat perjalanan luar negeri, diminta segera memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat.
“Warga juga kami minta aktif melaporkan jika ada kasus positif atau kerumunan yang berpotensi memicu penularan,” kata Eri.
Sebagai upaya pencegahan berlapis, Pemkot turut menggandeng tokoh masyarakat dan pengurus RT/RW dalam mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya protokol kesehatan. Eri juga mengingatkan agar masyarakat hanya mengakses informasi terkait COVID-19 melalui saluran resmi, seperti WHO dan Kementerian Kesehatan.
Khusus untuk Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes), Eri meminta agar dilakukan peningkatan kewaspadaan terhadap gejala Influenza Like Illness (ILI), Severe Acute Respiratory Infection (SARI), hingga pneumonia dan COVID-19. Pelaporan dilakukan melalui Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR), dan setiap indikasi Kejadian Luar Biasa (KLB) harus dilaporkan ke Dinas Kesehatan dalam waktu 24 jam.
“Kami terus berkomitmen untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengajak semua elemen warga Kota Surabaya bersinergi dalam mencegah penyebaran COVID-19,” pungkasnya. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih