Menjaga Masa Kecil ZHR: Upaya Pemkot Surabaya Lindungi Anak dari Bahaya Jalanan Malam

tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya mendatangi kediaman anak yang terjaring razia jam malam
tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya mendatangi kediaman anak yang terjaring razia jam malam

MERAHPUTIH I SURABAYA — Malam itu, Kamis (3/7/2025), kota Surabaya masih berdenyut dalam gemerlap lampu dan lalu lintas yang belum juga surut. Di tengah keramaian kawasan Pandegiling, seorang bocah laki-laki kecil tampak berdiri menjajakan snack. Wajahnya polos, tangannya cekatan. Namun malam kian larut, dan waktu telah melewati pukul 10 malam—saat aturan jam malam anak mulai berlaku.

Petugas Satpol PP Kota Surabaya yang tengah melakukan patroli mendekatinya. Bocah itu, ZHR (10), siswa kelas 4 Sekolah Dasar, akhirnya diamankan dan dibawa pulang. Ia tidak sedang bermain, tidak pula mengamen—malam itu, ia berjualan. Bukan kali pertama, dan bukan karena keinginan sendiri.

Keesokan harinya, Jumat (4/7/2025), tim dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A-PPKB) Kota Surabaya mendatangi kediaman ZHR di kawasan Putat Jaya. Mereka tidak datang untuk menghakimi, tapi untuk mendampingi.

“Kami lakukan pendekatan menyeluruh, bukan hanya kepada anak, tetapi juga kepada orang tuanya,” ujar Ida Widayati, Kepala DP3A-PPKB Kota Surabaya. Dalam pertemuan itu terungkap, ZHR merupakan anak bungsu dari delapan bersaudara. Beberapa saudaranya telah hidup mandiri, sebagian lagi pernah terseret persoalan hukum. Ibunya, Nofi Irawati, kini berjuang sendiri sebagai tulang punggung keluarga.

“Sang ibu, karena desakan ekonomi, membiarkan ZHR turut membantu berjualan. Padahal, ini melanggar hak anak untuk mendapatkan perlindungan, istirahat, dan waktu bermain yang layak,” lanjut Ida.

Pemkot Surabaya tidak tinggal diam. Selain memberikan pendampingan psikososial, DP3A-PPKB juga menawarkan solusi: bantuan modal usaha kepada sang ibu agar bisa berdagang sendiri tanpa melibatkan anak. Lingkungan sekitar pun digerakkan—RT, RW, satgas perlindungan anak, hingga kader Surabaya Hebat dan puskesmas—semua bersinergi untuk mengawasi dan mencegah ZHR kembali ke jalanan di malam hari.

“Kami beri peringatan. Kalau kejadian ini terulang, sang ibu akan ditindak, dan anak akan kami lindungi melalui mekanisme negara,” tegas Ida.

Lurah Putat Jaya, Indah Pusparini, menambahkan bahwa pihak kelurahan juga akan ikut terlibat aktif dalam pemantauan. “Kami tidak ingin ada lagi anak-anak yang kehilangan masa kecilnya karena terpaksa mencari nafkah,” kata Indah.

Sementara itu, Nofi Irawati, dengan mata sembab, mengakui kesalahannya. Ia mengaku tidak tahu jika malam itu ZHR kembali keluar untuk berjualan. “Saya pikir dia hanya bermain dekat rumah, saya benar-benar tidak tahu dia ke Pandegiling,” ujarnya lirih.

Kini, ia berjanji. Akan menjaga ZHR lebih ketat. Akan mencari cara agar anaknya bisa menikmati masa kecil sebagaimana mestinya—di rumah, bersama keluarga, bukan di trotoar kota yang keras dan penuh risiko.

“Saya akan jaga dia. Tidak akan saya biarkan keluar malam lagi,” ucapnya dengan suara gemetar, seolah sedang meyakinkan bukan hanya petugas yang mendengarnya, tetapi juga dirinya sendiri. (red)

Editor : Redaksi