Fatwa Sound Horeg: Antara Dentum Hiburan dan Gaung Fatwa, Di Mana Kita Berdiri?
MERAHPUTIH I SURABAYA - Di sebuah sudut kampung, diiringi tawa anak-anak dan aroma sate dari gerobak, dentuman musik dari sound horeg kerap mewarnai hajatan warga. Tapi siapa sangka, perangkat audio yang semula hanya dianggap bagian dari perayaan kini menjadi objek fatwa haram mengundang diskusi dari musala hingga media sosial.
Salah satu pondok pesantren di Pasuruan memulai, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung. Fatwa itu yang melarang penggunaan sound horeg karena dinilai menimbulkan kemudaratan dan kerusakan moral bergerak cepat dan menimbulkan riak perdebatan. Ada yang mengamini, ada pula yang merasa kebisingan ini tidak sekadar soal volume, tetapi juga soal identitas budaya.
Di tengah pro-kontra yang mengeras, suara yang menenangkan datang dari M. Febriyanto Firman Wijaya, akademisi Universitas Muhammadiyah Surabaya. Dikenal sebagai pemikir muda yang akrab dengan isu sosial-keagamaan, Riyan—sapaan akrabnya—menawarkan cara pandang berbeda: tidak tergesa menghakimi, dan tidak gamang untuk berdialog.
“Sound horeg itu bukan hanya soal kuping yang bising,” katanya, pada Minggu (6/7/25). “Ia bagian dari cara masyarakat mengekspresikan suka cita. Ada nilai-nilai seni, budaya, dan kebersamaan yang turut hidup dalam dentumannya.”
Riyan tidak menampik bahwa dalam Islam, prinsip kehati-hatian adalah hal utama. Namun, ia juga mengingatkan bahwa dalam kerangka fikih, sesuatu pada dasarnya mubah (boleh) hingga ada dalil kuat yang melarang. Ia mengutip kaidah klasik, "al-alu f al-ashy' al-ibah att yadullu ad-dallu 'al at-tarm".
“Yang perlu dijawab dengan jujur adalah: apakah ada dalil syar’i yang eksplisit melarang penggunaan sound horeg sebagai hiburan publik?” tanyanya retoris.
Lebih jauh, ia mengajak publik untuk tidak terjebak dalam dikotomi hitam-putih. Ia khawatir, pelarangan tanpa ruang dialog justru memicu resistensi. “Bukan hanya soal hukum, tapi juga soal rasa. Masyarakat bisa merasa kehilangan ruang ekspresi, dan itu berbahaya bagi kohesi sosial.”
Bagi Riyan, solusi bukan pada palu fatwa yang mengetuk sepihak, tetapi pada pertemuan meja bundar: pesantren, MUI, tokoh masyarakat, dan warga biasa duduk bersama, menyelami realitas dari sudut yang berbeda.
“Kita butuh pendekatan moderat. Jangan sampai agama dipersepsikan sebagai tembok pemisah dari budaya. Padahal keduanya bisa saling menguatkan,” ujarnya.
Fatwa soal sound horeg bukan sekadar perkara boleh atau haram. Ia adalah cermin yang memantulkan tantangan besar masyarakat kita hari ini: bagaimana menyelaraskan kebebasan berekspresi dengan nilai-nilai religius, tanpa saling meniadakan.
Di tengah gaduh suara dan sunyi penghayatan, masyarakat Indonesia kembali dihadapkan pada pertanyaan klasik: bagaimana hidup berdampingan dalam keberagaman?. (red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih