Bahlil Lahadalia: Motor Penggerak Swasembada Energi Era Prabowo-Gibran

diskusi “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo-Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10).
diskusi “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo-Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10).

MERAHPUTIH I SURABAYA — Genap satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, arah pembangunan nasional tampak semakin tegas: Indonesia harus berdaulat energi. Dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia sebagai nakhoda di lapangan, pemerintah menancapkan pijakan kuat menuju swasembada energi lewat hilirisasi dan penguatan sumber energi baru terbarukan (EBT).

Langkah ini bukan sekadar jargon politik. Di berbagai forum akademik dan diskusi publik, kebijakan energi era Prabowo-Gibran justru dinilai sebagai salah satu pencapaian paling progresif dalam setahun terakhir.

“Ini sudah saatnya Indonesia tidak lagi hanya bicara, tapi benar-benar melangkah menuju kemandirian energi,” ujar Ary Bachtiar Krishna Putra, Koordinator Renewable Energy Integration Demonstrator Indonesia (REIDI) dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), dalam diskusi “Meneropong Satu Tahun Kemandirian Energi Nasional Era Prabowo-Gibran dari Timur Jawa” di Surabaya, Rabu (15/10).

Menurut Ary, strategi pemerintah menggabungkan kekuatan universitas, industri, dan pemerintah dalam pengembangan ekosistem energi hijau menunjukkan keseriusan yang nyata.

“Program seperti REIDI menjadi contoh bagaimana kolaborasi lintas sektor bisa mempercepat transisi energi bersih yang efisien dan berkelanjutan,” ujarnya.

Kebijakan transisi energi yang digerakkan Kementerian ESDM disebut telah memperkuat posisi Indonesia di kawasan.

“Kemandirian energi ini bukan cuma urusan pasokan, tapi juga soal penguasaan teknologi dan sistemnya. Pemerintah di bawah Pak Prabowo dan Pak Bahlil sudah melangkah ke arah yang benar,” lanjut Ary.

Sementara itu, dari sisi ekonomi, kebijakan energi juga memberi efek positif terhadap stabilitas fiskal negara. Ekonom Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Hendry Cahyono menilai langkah pemerintah menata ulang subsidi energi menjadi tonggak penting dalam menyehatkan keuangan publik.

“Kita menemukan bahwa 20 persen masyarakat kaya menikmati subsidi energi 11 kali lebih besar dari kelompok miskin. Ini yang sedang diperbaiki. Pemerintah berani mengambil keputusan besar agar subsidi tepat sasaran,” ungkap Hendry.

Ia menambahkan, kebijakan Presiden Prabowo untuk mendorong legalisasi sumur minyak rakyat turut memberi dampak signifikan terhadap peningkatan produksi nasional.

“Sumur rakyat mungkin kecil, tapi akumulasi kontribusinya besar terhadap lifting nasional. Ini langkah cerdas yang memperkuat kemandirian energi,” katanya.

Bagi Falih Suaedi, Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga (Unair), arah pembangunan energi dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran merupakan implementasi nyata dari semangat Asta Cita.

“Pemerintah tidak hanya bicara tentang ketersediaan energi, tapi juga soal kemampuan bangsa untuk mengelolanya sendiri. Ini wujud nyata ketahanan energi nasional,” ujar Falih.

Ia menilai keberhasilan pemerintah mengonsolidasikan kebijakan lintas sektor dari energi, industri, hingga pendidikan tinggi menunjukkan adanya desain besar menuju kedaulatan energi.

“Integrasi kebijakan dari pusat hingga daerah sedang dibangun. Tidak mudah, tapi arah dan gerakannya sudah jelas,” tambahnya.

Satu tahun bukan waktu yang panjang untuk mengubah wajah sektor energi nasional, tetapi cukup untuk menunjukkan arah. Pemerintahan Prabowo-Gibran dinilai berhasil meletakkan fondasi penting menuju energy independence yang berkelanjutan.

Visi besar swasembada energi bukan semata proyek jangka pendek, melainkan strategi jangka panjang menuju Indonesia yang maju, berdaulat, dan mandiri secara energi.

Dari Surabaya hingga pelosok Tanah Air, gema semangat kemandirian energi kini mulai terdengar, menjadi babak baru perjalanan bangsa dalam menulis sejarah ketahanan energi nasional.(dpr)

Editor : Redaksi