KPK Hentikan Penyidikan Kusnadi, 20 Tersangka Lain Tetap Jalan
MERAHPUTIH I SIDOARJO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan perkara korupsi yang menjerat Kusnadi dihentikan menyusul wafatnya mantan Ketua DPRD Jawa Timur tersebut. Meski demikian, KPK menegaskan proses hukum terhadap 20 tersangka lainnya tetap dilanjutkan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penghentian penyidikan dilakukan sesuai ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, yang memungkinkan penyidikan dihentikan apabila tersangka meninggal dunia.
“Ketentuan undang-undang mengatur bahwa KPK dapat menghentikan penyidikan, termasuk jika tersangka meninggal dunia. Namun untuk 20 tersangka lainnya, penyidikan tetap berjalan,” ujar Budi, Selasa (16/12/2025).
Kusnadi, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua PDIP Jawa Timur dan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, meninggal dunia pada Selasa siang. Kabar duka tersebut telah dikonfirmasi keluarga serta kuasa hukum almarhum, Harmawan H Adam.
“Iya benar, Pak Kusnadi meninggal dunia pukul 14.01 WIB di rumah sakit,” kata Adam.
Kusnadi menghembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan di RSUD dr. Soetomo Surabaya. Ia diketahui menderita kanker kelenjar getah bening (limfoma) dan penyakit autoimun sehingga harus menjalani kemoterapi rutin.
Rencananya, jenazah almarhum akan disemayamkan dan dishalatkan di Masjid Baitulsalam, kawasan Sedati, sebelum dimakamkan di TPU Sedati, Kabupaten Sidoarjo.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih