Pemkot Surabaya Pastikan Gaji ke-13 ASN Cair, Administrasi Disiapkan Sesuai Aturan
MERAHPUTIH I SURABAYA — Pemerintah Kota (Pemerintah Kota Surabaya) memastikan komitmennya dalam merealisasikan pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.1/3183/SJ.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD Kota Surabaya) Wiwiek Widayati menjelaskan, saat ini Pemkot Surabaya tengah melakukan persiapan menyeluruh, terutama pada aspek administrasi dan penatausahaan keuangan daerah, guna memastikan proses pencairan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
“Pemkot Surabaya berkomitmen melaksanakan pembayaran gaji ketiga belas sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses dilakukan melalui tahapan administrasi dan penatausahaan keuangan daerah agar tepat sasaran, tertib, dan akuntabel,” ujar Wiwiek, Selasa (9/6/2026).
Ia menuturkan, dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 telah diatur pemberian gaji ke-13 tidak hanya kepada ASN, tetapi juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya. Kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian aparatur negara, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Pemberian gaji ke-13 tetap memperhatikan kapasitas fiskal daerah dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Lebih lanjut, aturan tersebut juga mengatur ketentuan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, pembayaran dilakukan secara proporsional sesuai jumlah bulan bekerja dengan mengacu pada penghasilan satu bulan terakhir yang diterima.
Sementara itu, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak memperoleh gaji ke-13.
Terkait waktu pencairan, Wiwiek menyebutkan bahwa pembayaran dapat dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun apabila belum dapat direalisasikan pada bulan tersebut, maka pembayaran dapat dilaksanakan pada bulan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Besaran gaji ke-13 didasarkan pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026,” tambahnya.
Ia menegaskan, teknis pelaksanaan pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBD akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Wali Kota Surabaya. Seluruh proses tetap mengacu pada regulasi nasional serta kemampuan keuangan daerah.
“Pelaksanaan di lingkungan Pemkot Surabaya tetap mengacu pada regulasi nasional, kapasitas fiskal daerah, serta mekanisme administrasi keuangan yang berlaku,” pungkasnya.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih