Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Siap Hadapi Sidang Kasus Dugaan Fitnah Ijazah Jokowi
MERAHPUTIH I JAKARTA – Proses hukum yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal sebagai dokter Tifa memasuki babak baru. Setelah berkas perkara dilimpahkan dari penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), keduanya dipastikan tidak menjalani penahanan dan hanya dikenakan kewajiban melapor secara berkala.
Keputusan tersebut diumumkan Kejari Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Roy Suryo dan dokter Tifa kini berstatus sebagai tersangka yang wajib melapor satu kali setiap pekan sambil menunggu proses pelimpahan perkara ke pengadilan.
Usai menjalani proses administrasi di Kejari Jaksel, Roy Suryo menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi kepada berbagai pihak yang selama ini memberikan dukungan dalam menghadapi perkara tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Roy mengaku berterima kasih kepada dokter Tifa yang selama ini terus bersama dirinya menghadapi proses hukum. Ia juga menyebut sejumlah rekan seperjuangan yang menurutnya turut memberikan dukungan sejak awal kasus bergulir.
Selain itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut juga menyampaikan penghargaan kepada tim kuasa hukum yang mendampinginya selama proses penyelidikan hingga tahap pelimpahan berkas.
Tak hanya kepada lingkaran terdekatnya, Roy juga mengaku berterima kasih kepada masyarakat yang selama ini memberikan dukungan moral. Menurutnya, perjalanan hukum yang sedang dihadapi belum berakhir dan masih akan berlanjut di meja persidangan.
“Perjuangan kami belum selesai,” ujar Roy di hadapan wartawan.
Ia menegaskan bahwa dirinya bersama dokter Tifa akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku. Roy menyebut dirinya masih berkomitmen untuk memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran melalui jalur yang tersedia.
Dalam kesempatan yang sama, Roy juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, jajaran kejaksaan, serta kepolisian yang dinilai telah menjalankan tugas sesuai mekanisme yang berlaku.
Keputusan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa bukan tanpa alasan. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa jaksa mempertimbangkan sejumlah dokumen yang diajukan pihak tersangka.
Menurut Marcelo, kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Dalam surat tersebut, keluarga bertindak sebagai penjamin dan menyatakan kesiapan untuk memastikan Roy maupun dokter Tifa tetap memenuhi seluruh kewajiban hukum yang ditetapkan.
Kejaksaan juga menerima surat pernyataan dari kedua tersangka yang berisi komitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Mereka disebut siap hadir dalam setiap tahapan persidangan serta tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Pertimbangan lain yang menjadi dasar adalah adanya jaminan bahwa kedua tersangka tidak akan mengulangi perbuatan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut serta akan membantu menjaga situasi tetap kondusif.
Atas dasar itulah, Kejari Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan dan menggantinya dengan kewajiban lapor secara berkala.
Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa tetap berjalan. Kejaksaan memastikan perkara yang berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akan segera memasuki tahap persidangan.
Menurut Kejari Jaksel, berkas perkara beserta surat dakwaan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan.
Dengan pelimpahan tersebut, pengadilan nantinya akan menentukan jadwal sidang perdana sekaligus memeriksa pokok perkara yang menjerat kedua tersangka.(red)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih