Pemkot Surabaya Perketat Pengawasan Parkir Usaha, Pastikan Tarif Transparan

MERAHPUTIH I SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan penyelenggaraan parkir di kawasan usaha, mulai pusat perbelanjaan, restoran, hingga kafe. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan seluruh area parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif sesuai ketentuan, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Surabaya, Rachmad Basari, mengatakan setiap tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan parkir. Menurutnya, izin tersebut menjadi jaminan kepastian hukum sekaligus memastikan masyarakat mengetahui tarif resmi, pihak pengelola, hingga petugas parkir yang bertanggung jawab.

"Izin parkir memberikan kepastian bagi masyarakat karena memuat besaran tarif, pengelola, dan petugas parkir yang bertugas. Dengan begitu, masyarakat mengetahui secara jelas biaya yang harus dibayar," ujar Basari, Minggu (19/7/2026).

Basari menjelaskan, setiap pengelola wajib mencantumkan skema tarif saat mengajukan izin, baik tarif progresif maupun tarif flat. Karena itu, pengelola tidak diperbolehkan menetapkan tarif di luar yang telah disahkan dalam perizinan.

Ia juga menegaskan, penutupan sementara sejumlah area parkir yang dilakukan Pemkot beberapa waktu lalu merupakan bentuk penegakan aturan. Penutupan hanya diberlakukan pada area parkir yang belum mengantongi izin, bukan terhadap operasional tempat usahanya.

"Begitu seluruh persyaratan dipenuhi dan izin diterbitkan, area parkir dapat kembali beroperasi," tegasnya.

Melalui pengawasan tersebut, Pemkot Surabaya berharap seluruh pengelola usaha mematuhi ketentuan perizinan sehingga pengelolaan parkir menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi masyarakat.(sub)

Editor : Redaksi