Lia Istifhama Minta Batas Belanja Pegawai APBD Dievaluasi Demi Pendidikan

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama
Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama

MERAHPUTIH I SURABAYA - Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, mendorong pemerintah pusat mengevaluasi kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan aparatur sipil negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Lia, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) memang bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah. Namun, penerapannya dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan karena banyak daerah masih terbebani pembiayaan tenaga honorer dan PPPK.

Ia mengusulkan pemerintah melakukan pemetaan nasional terhadap kemampuan fiskal setiap daerah, terutama yang memiliki belanja pegawai tinggi, pendapatan asli daerah (PAD) rendah, dan ketergantungan besar pada dana transfer pusat. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan anggaran lebih adaptif sesuai kapasitas masing-masing daerah.

"Semangat menjaga keseimbangan fiskal sangat baik, tetapi perlu fleksibilitas agar tidak menghambat peningkatan kualitas guru dan ASN, terutama tenaga pendidikan," ujar Lia.

Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa itu menegaskan sektor pendidikan tidak boleh menjadi korban pembatasan anggaran. Menurutnya, guru memiliki peran strategis dalam mencetak sumber daya manusia unggul sehingga kebutuhan tenaga pendidik harus tetap menjadi prioritas.

Lia juga menyoroti semakin berkurangnya skema Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat yang membatasi ruang gerak pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan ASN dan pelayanan publik. Karena itu, ia berharap pemerintah merumuskan kebijakan fiskal yang lebih kontekstual agar kualitas layanan publik, terutama pendidikan, tetap terjaga di seluruh daerah.(pps)

Editor : Redaksi