Normalisasi Sungai Kalianak Tahap III Dimulai, 182 Bangunan Ditandai
MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melanjutkan program normalisasi Ruang Sungai Kalianak dengan memasuki tahap ketiga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi sungai sekaligus menekan potensi banjir di kawasan Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan Krembangan.
Pada tahap awal, petugas gabungan dari Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), bersama perangkat wilayah serta unsur TNI-Polri melakukan penandaan bangunan yang berada di ruang Sungai Kalianak, Senin (20/7/2026).
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya Irna Pawanti mengatakan, sebanyak 182 bangunan di Kelurahan Morokrembangan menjadi sasaran penandaan pada tahap ketiga. Sebelum diberi tanda silang (X), petugas lebih dulu melakukan pengukuran menggunakan peralatan teknis dengan mengacu pada peta kretek yang menetapkan lebar sungai berkisar 13 hingga 18 meter.
"Pengukuran dilakukan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh pemilik bangunan. Bangunan yang berada di atas ruang sungai akan diberikan tanda," ujar Irna, Selasa (21/7/2026).
Irna menargetkan proses penandaan selesai dalam satu hingga dua hari. Setelah itu, Pemkot akan menerbitkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan, masing-masing dengan tenggat waktu tujuh hari atau total 21 hari sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
Ia berharap warga memanfaatkan masa tersebut untuk membongkar bangunan secara mandiri. Pemkot juga menyatakan siap membantu proses pembongkaran maupun pemindahan barang apabila dibutuhkan melalui koordinasi dengan camat atau lurah setempat.
Sementara itu, Camat Krembangan Harun Ismail menjelaskan bahwa sosialisasi kepada warga telah dilakukan sebelum penandaan dimulai. Setelah seluruh bangunan selesai ditandai, pemerintah akan mendata bangunan yang terdampak, baik secara keseluruhan maupun sebagian.
"Normalisasi ini bertujuan mengembalikan fungsi Sungai Kalianak sebagai saluran air sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat, terutama dalam mengurangi risiko banjir di wilayah sekitar," kata Harun.(sub)
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih