Setiap Hari, 25 Anak Indonesia Terdiagnosis HIV/AIDS, Masihkah Kita Memilih Diam?
MERAHPUTIH I SURABAYA - Hari Anak Nasional menjadi pengingat: ”Ketika kita menganggap informasi sebagai sesuatu yang tabu, siapa sebenarnya yang sedang kita lindungi?”
Bagi penulis, keyakinan bahwa pendidikan adalah bentuk perlindungan terbaik bagi anak bukanlah sesuatu yang lahir kemarin sore. Tumbuh dari perjalanan panjang mendampingi isu HIV/AIDS di Indonesia selama hampir delapan belas tahun. Langkah dimulai pada 2008, ketika penulis mendapat amanah sebagai Duta Putra-Putri Peduli HIV/AIDS. Mandat tersebut kemudian berlanjut saat Menteri Kesehatan Republik Indonesia kala itu, dr. Nafsiah Mboi, mempercayakan penulis untuk menginisiasi Petisi Nasional Peduli HIV/AIDS. Perjuangan tersebut mengantarkan penulis menjadi delegasi Indonesia pada International Congress on AIDS in Asia and the Pacific (ICAAP) 2011 di Korea Selatan.
Berbagai pengalaman itu memperlihatkan satu kenyataan yang terus berulang: tantangan terbesar dalam upaya pencegahan HIV bukan semata-mata persoalan virus, melainkan masih kuatnya stigma, ketakutan dan budaya diam yang membuat informasi kesehatan sulit menjangkau mereka yang paling membutuhkannya.
Berangkat dari kegelisahan itulah, penulis kemudian mengukuhkan Yayasan Remaja Peduli HIV/AIDS dan Kesehatan Reproduksi. Bukan karena merasa telah menemukan semua jawaban, apalagi menyelesaikan seluruh persoalan, ada satu keyakinan yang terus hidup hingga hari ini: tidak ada satu pun anak Indonesia yang seharusnya kehilangan masa depannya, hanya karena terlambat memperoleh informasi yang benar.
Ada satu kenyataan yang jarang hadir dalam percakapan di ruang keluarga, sekolah, bahkan ruang-ruang kebijakan. Jika keadaan yang benar-benar terjadi di lapangan, tidak diviralkan.
Setiap hari, sekitar 25 anak dan remaja di Indonesia menerima diagnosis HIV/AIDS.
Angka itu bukan sekadar statistik. Di baliknya ada anak-anak yang kehilangan rasa aman dan keluarga yang harus sembunyi-sembunyi menghadapi kenyataan yang tidak pernah mereka bayangkan. Padahal, sebagian besar dari mereka sebenarnya hidup di tengah masyarakat yang percaya bahwa anak harus "dijaga" dari pembicaraan tentang HIV/AIDS, kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Pertanyaannya, “Apakah selama ini kita benar-benar melindungi mereka? Atau justru membiarkan mereka menghadapi risiko karena kita terlalu takut membicarakannya?”
Hari Anak Nasional seharusnya menjadi momentum untuk mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar tentang makna perlindungan terhadap anak. Selama ini, "sayang anak" identik dengan memenuhi kebutuhan mereka, memberikan kasih sayang, memastikan mereka tumbuh di lingkungan yang aman, serta menjauhkan mereka dari berbagai bahaya.
Semua itu tentu penting, tapi kita lengah dalam memberikan anak dan remaja akses terhadap informasi kesehatan yang benar.
Membentengi anak bukan hanya soal menjauhkan mereka dari risiko. Menyelamatkan anak juga berarti membekali mereka dengan pengetahuan agar mampu mengenali dampak buruk dari lingkungan sekitar mereka, memahami konsekuensi dan mengambil keputusan yang sehat ketika suatu saat mereka harus menghadapinya.
Sayangnya, justru disinilah peran kita masih sering gagal.
Masih banyak orang dewasa yang menganggap pembicaraan tentang HIV/AIDS, kesehatan reproduksi, maupun seksualitas sebagai sesuatu yang terlalu sensitif untuk disampaikan kepada anak, bersandar pada ‘niat baik’, kita lebih sering memilih diam. Kita menunda percakapan itu, karena merasa mereka "belum cukup umur". Kita berharap mereka akan mengerti dengan sendirinya ketika dewasa.
Padahal, dunia tempat anak-anak kita tumbuh tidak pernah ikut diam. Predator seksual mengemas diri dalam iklan sensual, balutan game, aplikasi perkenalan daring indah yang berujung pada sextortion, love scam, pelecehan, kekerasan berbasis gender online serta penyakit infeksi menular seksual.
Internet, media sosial, pergaulan setiap hari membanjiri hidup mereka dengan informasi yang keliru. Ketika keluarga, sekolah dan negara tidak hadir memberikan pengetahuan yang tepat, celah-celah yang ditinggalkan itu akan diisi oleh mitos, stigma, wawasan yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.
Inilah mengapa persoalan HIV/AIDS pada anak dan remaja tidak bisa lagi dipandang sebagai isu yang jauh dari kehidupan kita.
Data Kementerian Kesehatan RI menunjukkan terdapat lebih dari 643 ribu orang yang hidup dengan HIV di Indonesia. Sekitar 56 ribu di antaranya merupakan anak dan remaja berusia di bawah 18 tahun, atau hampir sembilan persen dari seluruh kasus nasional. Setiap hari, rata-rata 25 anak dan remaja kembali terdiagnosis HIV/AIDS.
Yang tidak kalah memprihatinkan, persoalan ini terjadi ketika tingkat literasi kesehatan remaja masih sangat rendah. Survei WHO dan UNAIDS tahun 2023 menunjukkan hanya sekitar 34 persen remaja Indonesia yang memiliki pengetahuan komprehensif tentang HIV/AIDS. Artinya, dua dari tiga remaja masih tumbuh dengan pemahaman yang terbatas, bahkan sering kali dibentuk oleh kuatnya mitos dan stigma.
Ironisnya, rendahnya pengetahuan justru sering kali lahir dari niat yang dianggap baik.
Masih ada anggapan bahwa memberikan petuah tentang HIV/AIDS atau kesehatan reproduksi akan mendorong anak untuk mencoba perilaku berisiko. Padahal, berbagai penelitian menunjukkan sebaliknya.
Edukasi HIV/AIDS bukanlah tentang mengajarkan anak "cara berhubungan seksual", tapi tentang memahami bagaimana virus ditularkan, apa saja cara pencegahan yang bisa dilakukan, batasan pertemanan atau memadu kasih sebelum pernikahan sah di mata agam dan negara, pemeriksaan kesehatan, menghindari penyalahgunaan NAPZA serta menanamkan bahwa orang yang hidup dengan HIV berhak diperlakukan dengan hormat.
Di tengah masih kuatnya budaya diam tersebut, Kabupaten Sidoarjo memilih mengambil jalan yang berbeda.
Sejak tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV-AIDS, yang kemudian diperkuat melalui Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018. Regulasi ini menjadi salah satu langkah progresif karena secara legal mengintegrasikan edukasi HIV/AIDS ke dalam sistem pendidikan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Dalam Pasal 20 huruf c Peraturan Daerah tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah bersama masyarakat berkewajiban memberikan pendidikan dan keterampilan oleh tenaga yang kompeten untuk mencegah infeksi HIV dan penyalahgunaan NAPZA melalui jalur pendidikan formal maupun nonformal.
Pesan yang ingin dibangun sederhana : Terkadang, bentuk perlindungan terbaik justru hadir melalui keberanian untuk memberikan informasi yang benar.
Pendekatan seperti ini menjadi semakin relevan di era digital. Informasi tidak lagi dapat dibatasi, tetapi diarahkan. Jika keluarga, sekolah, dan pemerintah tidak menghadirkan informasi yang benar, maka anak-anak akan mencari jawabannya sendiri, sering kali dari sumber yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya.
Hari ini juga seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap anak berhak tumbuh dengan pengetahuan yang dapat melindungi hidupnya.*
Penulis: Kharizha Krishnandya (Dosen Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Surabaya (UNESA) - Kampus 5 Magetan).
* materi tulisan di luar tanggung jawab redaksi.
Editor : Redaksi
Harian Merah Putih