Tak Ada Ampun! Pemkot Surabaya Sapu Bersih Jukir Liar, Pelaku Langsung Ditangkap

MERAHPUTIH I SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Satgas Terpadu Anti Premanisme memperketat pemberantasan praktik parkir liar dengan menggelar operasi gabungan di kawasan Manukan, Jumat (24/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang masuk melalui hotline Lapor Cak Eri.

Dalam operasi itu, petugas menyisir sejumlah titik, mulai dari toko modern, mesin ATM, kawasan pertokoan hingga lokasi pedagang kaki lima (PKL). Hasilnya, beberapa juru parkir (jukir) liar yang kedapatan menarik uang parkir secara ilegal langsung diamankan dan diserahkan kepada Samapta Polrestabes Surabaya untuk diproses lebih lanjut.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi praktik parkir liar maupun pungutan liar yang merugikan masyarakat. Ia memerintahkan aparat untuk menindak tegas setiap pelaku tanpa pengecualian.

"Kalau itu jukir liar, saya perintahkan tangkap. Proses secara hukum. Jangan lagi ditolerir, langsung ditangkap," tegas Eri saat memantau operasi melalui sambungan telepon.

Selain itu, Eri juga menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya mencopot petugas parkir resmi yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan, seperti tidak mengenakan rompi maupun identitas resmi. Ia juga meminta aparat menjatuhkan sanksi berat kepada oknum yang terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar.

Kepala Dishub Surabaya Trio Wahyu Bowo mengungkapkan, salah satu pelaku diamankan setelah memungut uang parkir di depan toko modern yang sebenarnya telah menerapkan parkir gratis. Kasus serupa juga ditemukan di depan ATM, di mana seorang warga meminta uang parkir meski bukan petugas resmi.

Petugas juga menemukan pengelolaan parkir yang tidak sesuai izin di kawasan pertokoan. Sejumlah orang diketahui bertugas sebagai jukir tanpa tercantum dalam izin penyelenggaraan parkir. Dishub menegaskan setiap tambahan petugas wajib didaftarkan secara resmi, jika tidak maka akan ditindak sebagai pelanggaran.

Tidak hanya itu, operasi gabungan turut menghentikan aktivitas parkir di sebuah rumah makan baru yang belum mengantongi izin penyelenggaraan parkir.

Sementara itu, Sekretaris Bakesbangpol Surabaya sekaligus Sekretaris Satgas Terpadu Anti Premanisme Ridwan Mubarun mengatakan pihaknya juga menindaklanjuti laporan dugaan pungutan liar berkedok uang kebersihan terhadap PKL. Satgas telah memberikan peringatan kepada pihak yang dilaporkan dan memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila pelanggaran kembali terjadi.

Ridwan mengimbau masyarakat tidak ragu melaporkan praktik pemaksaan pembayaran parkir maupun intimidasi yang dilakukan oknum jukir. Menurutnya, laporan yang disertai dokumentasi dan lokasi kejadian akan memudahkan Satgas Anti Premanisme dalam melakukan penindakan.(sub)

Editor : Redaksi