Hina Megawati, PDIP Yogyakarta Laporkan 7 Akun Medsos ke Polda DIY


Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto (Foto: HMP/Daru)

MERAHPUTIH | YOGYAKARTA - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Yogyakarta melaporkan tujuh akun sosial media ke Polda DIY. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dipimpin oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta Eko Suwanto, diikuti sejumlah pengurus serta didampingi 4 orang Penasihat hukum dan sejumlah saksi. Tujuh akun tersebut dinilai mempublikasikan berita hoax, ujaran kebencian, fitnah dan hasutan kepada Presiden ke 5 RI Megawati Soekarnoputri dan PDI Perjuangan.

"Ke tujuh akun tersebut secara jelas telah merendahkan harkat martabat dan kehormatan Presiden ke 5 Republik Indonesia yang juga Ketua Umum PDI Perjuangan, Ketua umum kami Megawati Soekarnoputri. Kita juga laporkan akun-akun yang mendiskreditkan PDI Perjuangan yang merupakan partai sah dan konstitusional serta pada pemilu 2019 mendapatkan dukungan rakyat sehingga memenangkan pemilu," tegas Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Yogyakarta, Eko Suwanto didampingi Sekretaris DPC Wisnu Sabdono Putra dan Bendahara DPC Endro Sulaksono di SPKT Mapolda DIY, Rabu (24/6).

Lebih lanjut Eko Suwanto yang juga menjabat Ketua Komisi A DPRD DIY mengatakan, pihaknya telah melakukan pendalaman terhadap fakta yang didapatkan di sosial media. Pada laporan awal, pihaknya menyebutkan tujuh akun Twitter yang diduga memenuhi syarat pelanggaran pada UU ITE.

“Berdasarkan penelusuran kami, ada dugaan pelanggaran UU ITE berisi ujaran kebencian, fitnah dan hasutan dari 7 akun yang mencemarkan nama baik Ibu Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDI Perjuangan dan Presiden Republik Indonesia ke-5. Serta akun-akun yang mengganggu martabat PDI Perjuangan sebagai partai politik yang sah dan konstitusional. Kami laporkan ke Polda DIY dengan tetap mengedepankan jalan hukum sesuai koridor hukum,” ungkap Eko yang juga Ketua Komisi A DPRD DIY.

Eko menambahkan, bahwa pihaknya juga telah menunjuk empat kuasa hukum untuk mengawal kasus tersebut. “Ibu Megawati merupakan Ketum PDI Perjuangan dan lahir di Jogja, jadi kewajiban kami untuk menjaga harkat martabat dan harga diri beliau. Kami berharap Polda DIY segera menindaklanjuti dan melakukan proses hukum sesuai aturan yang ada. Kita harap aparat segera menangkap dan melakukan proses hukum bagi dalang, pelaku maupun penyandang dana aksi brutal di sosmed itu,” katanya.

Ke tujuh akun yang dilaporkan ini, imbuh Eko Suwanto, sejak beberapa hari lalu memasang hastag TangkapMegaBubarkanPDIP di cuitannya. Hal tersebut dinilai PDI Perjuangan Kota Yogyakarta merupakan tindakan inkonstitusional dan melanggar hukum.

“Hal inilah yang menjadi alasan kami tergerak untuk melaporkan kepada pihak berwajib. PDI perjuangan partai sah dan dari sisi ini tuntutan bubarkan PDIP merupakan hal inkonstitusional dan ngawur. Mensikapi serangan hitam ini, kami kedepankan jalur hukum Kita tempuh jalur hukum agar dalang, pelaku dan penyandang dananya ditangkap dan dihukum berat agar kehidupan demokrasi berlangsung indah dan sehat,” pungkas Eko. (hdw/tji)