Tawarkan Layanan BO

Mami Arjuno Club Diamankan Ditreskrimum Polda Jatim


Kabid Humas Polda Jatim ketika memimpin konferensi pers pengungkapan kasus prostitusi oleh Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (19/8/2020).

MERAHPUTIH | SURABAYA - Christiani alias Sanny (46) warga asal Lumajang yang tinggal di Petemon Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya diamankan Unit III Renakta Subdit IV Ditreskrimum Polda Jawa Timur.

Sanny yang berprofesi sebagai Mami LC/Pemandu Lagu di Arjuno Club & Karaoke diamankan lantaran menawarkan jasa hubungan intim kepada pengunjung Arjuno Club & Karaoke yang beralamat di Jalan Arjuna, Surabaya.

Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Sanny ini diketahui menawarkan kepada tamu Arjuno Club & Karaoke layanan BO yang berhubungan intim layaknya suami istri baik di dalam room karaoke maupun di hotel melalui pesan whatsapp.

"Tersangka ini menawarkan kepada tamu Arjuno Club & Karaoke bahwa ada LC/pemandu lagu yang bisa memberikan layanan BO di dalam room ataupun di hotel melalui pesan whatsapp," kata Trunoyudo di Mapolda Jatim, Rabu (19/8/2020).

Begitu ada informasi tersebut, petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai salah seorang tamu yang keluar dari Arjuna Club & Karaoke bersama dengan seorang pemandu lagu (LC) menuju Hotel Red Planet di Surabaya.

Tidak sampai berhenti disitu, petugas terus melakukan pembuntutan dan penggerebekan.

"Dengan membawa surat perintah tugas lengkap, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Hotel Red Planet. Pada saat melakukan penggeledahan, Polisi mendapati LC (pemandu lagu) sedang melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar Hotel dengan posisi LC (pemandu lagu) tanpa memakai celana dalam dan BH," kata Trunoyudo.

Setelah petugas melakukan penggerebekan di Hotel, kemudian langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di Arjuno Club & Karaoke.

"Di Arjuno Club & Karaoke petugas mendapati kondom belum terpakai di tempat sampah," imbuh Kabid Humas.

Hasil penyelidikan, petugas kepolisian mengamankan empat pemandu lagu / LC, dua orang tamu, dua orang kasir, dua orang Mami LC, dan dua orang Marketing dari Arjuna Club & Karaoke serta mengumpulkan barang bukti dan mengamankan ke Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus prostitusi itu, polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah celana dalam wanita satu buah celana dalam pria, satu buah BH, satu buah Kondom bekas pakai, satu buah Sprei warna putih, enam Bill Hotel, satu buah kondom belum terpakai, satu buah Handphone merek samsung warna putih, satu buah handphone merek blackberry warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 400 ribu (tips tamu untuk mami) dan uang tunai sebesar Rp. 1 juta (tips BO) serta bill karaoke, dan uang tunai Rp. 4.450.000.

Atas perbuatanya, Sanny dikenakan pasal 296 KUHP dan 506 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain dan mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan. (her)