ASN Terlibat Kasus Mafia Tanah di Surabaya
MERAHPUTIH|SURABAYA-Kasus besar diungkap oleh anggota Sat Reskim Polrestabes Surabaya. Kasus yang dibongkar adalah mafia tanah yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Djerman Prasetyawan (49 tahun), Subagiyo (52), dan Samsul Hadi (52) yang merupakan warga Kota Surabaya.
Dilansir tempo.co, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Johnny Eddizon Isir mengatakan, modus ketiganya adalah memalsukan dokumen objek tanah. "Hingga kemudian memenangkan gugatan perdata di pengadilan. Putusan gugatan tersebut dipergunakan sebagai lampiran untuk mengajukan sertifikat hak milik ke kantor pertanahan. Bahkan Kantor Pertanahan Kota Surabaya I telah mengukur dan menerbitkan peta bidang, sebelum kasus mafia tanah ini terbongkar," ungkap Johnny, Kamis, (10/6).
Kapolrestabes menambahkan, Komplotan mafia tanah ini salah satunya merebut tanah seluas 17,5 hektare senilai Rp476 miliar milik ahli waris Ikhsan di Jalan Margomulyo Indah Blok B, Kelurahan Manukan Kulon, Kecamatan Tandes Surabaya.
Di bagian lain, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I Kartono Agustiyanto menuturkan alasan mengabulkan permohonan dari para tersangka karena telah menerima berkas pengajuan secara formal yang dinyatakan lengkap.
Kapolestabes Kombes Pol Johnny Eddizon menambahkan, komplotan mafia tanah ada yang berperan sebagai penadah. Selain itu, salah satu tersangka yakni Subagiyo, merupakan seorang ASN yang pernah menjabat sebagai perangkat kelurahan dan sekretaris camat di wilayah setempat. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan kasus mafia tanah ini yang diduga melibatkan banyak oknum di lingkungan pemerintahan maupun kantor pertanahan. (red)
Editor : Eko Yudiono
Harian Merah Putih