MERAHPUTIH | BALI - Kedatangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Bali terus meningkat. Mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus Corona, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Wayan Koster berkoordinasi dengan Kepala BPK RI Provinsi Bali. Solusinya, menggunakan Gedung Diklat BPK sebagai tempat karantina.
Setelah mendapat ijin, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra didampingi Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dr. Ketut Suarjaya langsung datang ke Gedung Diklat BPK, yang terletak di Jalan By Pass IB Mantra.
Baca juga: Imam Utomo Kembali Pimpin PMI Jawa Timur: Aklamasi yang Menegaskan Soliditas dan Kepercayaan Publik
"Selain tempat ini menyediakan kamar sebanyak 23 bilik, setiap ruangan juga tampak rapi, tertata dan layak untuk digunakan," kata Dewa Made Indra, Senin (27/4).
Gedung Diklat BPK ini akan diperuntukkan bagi perawatan pasien positif Covid-19 (khususnya pekerja migran Indonesia) yang berada pada tanggung jawab Pemerintah Provinsi Bali.
"Penanganan dan persiapan sudah nampak lengkap dengan terpenuhinya sarana prasarana alat pelindung diri (APD), dan tenaga medis," tambahnya.
Baca juga: Wagub Emil Tegaskan Peran Strategis PMI dalam Fondasi Kesehatan Jatim
Setelah memastikan kesiapan pada tempat karantina, Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Tim melanjutkan kunjungan lapangan ke Pelabuhan Padangbai.
Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan semua pihak melaksanakan Peraturan Menteri Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Musik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Baca juga: Setetes Darah, Sejuta Harapan: 604 Pendonor Sukarela Raih Penghargaan di Grahadi
"Kami mengajak seluruh masyarakat terutama yang berkeinginan melakukan perjalanan mudik, untuk dapat bersama-sama meningkatkan kesadaran diri untuk mengutamakan kesehatan diri, keluarga dan lingkungan, terutama yang akan dikunjungi," ucap Sekda Provinsi Bali ini. (ide/tji)
Editor : Tudji Martudji