Istilah Perintah Atasan Mewarnai Pengusiran Wartawan

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH|MALUKU-Sikap arogan dan tindakan tidak terpuji telah dilakukan Pemprov Maluku dalam hal ini Biro Umum Setda Maluku terkait dengan ‘diusir dan digembok ruangan pers yang terletak di lantai satu.

 

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

Hal ini mengakibatkan para jurnalis yang selalu  menempati ruangan tersebut tidak dapat menempatinya lagi. “Pengosongan dan penggembokan ruangan pers adalah ‘Perintah Atasan’ ujar Arther Akyuwen kepada salah satu wartawan senior.

 

" Kaka nanti Beta kasih Pa Edwin no telephone jua  lalu hubungi antua", Beta hanya disuruh lai  urai Arther dalam dialek Ambon saat dikonfirmasi lewat handphonenya.

 

"Hal yang sama juga dikatakan oleh Kepala Bagian Umum ( Kabag Umum) kantor gubernur Maluku Edwin Tuarlela yang dimintai keterangan oleh wartawan diruang kerjanya Selasa, ( 21/02/2023).

 

 

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

" Beta hanya ‘diperintah oleh Atasan’ untuk mengosongkan ruang pers tutur Edwin Tuarlela. Sementara ruangan pers yang sudah dikosongkan tersebut , belum  diketahui penggunaannya.

Dipindahkannya ruang pers ke kantor Dinas Infokom Maluku sangat disayangkan oleh insan pers yang sering menempati ruangan pers dikantor Gubernur Maluku selama ini.

 

" Dong tahu seng , kalau Katong ini harus dekat dengan kantor gubernur Maluku yang merupakan "pusat atau sumber berita , sebenarnya dong mau apa, kalau ini perintah atasan supaya dong tahu saja, hanya pemerintahan Murad - Orno Katong wartawan seng dihargai sebab ini kali kedua Katong ‘diusir awalnya dilantai tiga lalu pindah ke lantai satu , sekarang malah pindah ke dinas Infokom yang letaknya sangat jauh dari pusat berita,” urai beberapa wartawan yang sangat emosional dengan kejadian ini.

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

 

Seperti diketahui pemindahan ruang pers kantor Gubernur Maluku ke dinas Infokom. Sebelumnya sudah dilakukan pertemuan antara Kadis Infokom Titus Renwarin dengan wartawan dalam beberapa bulan lalu atau lebih tepatnya di tahun 2022.

 

Namun kapan eksekusinya pemindahannya tidak dikomunikasikan dengan baik dengan wartawan.  Hal ini membuat wartawan kecewa. Hingga akhirnya Selasa pagi, wartawan ‘terusir' dari ruangan pers yang selama ini mereka tempati. (boy)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru