MERAHPUTIH|SURABAYA - Satuan Narkoba Polrestabes Surabaya, merilis hasil ungkap selama bulan April 2020. Dari pengungkapan selama satu bulan ini, berhasil mengamankan 30 tersangka dengan 25 kasus yang diungkap.
Dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Surabaya ini, Sat Narkoba juga berhasil mengamankan barang bukti berupa. Ganja 5 gram, sabu sabu 11,20 Kilogram, Ekstasi 7.600 butir, pil Happy Five 280 butir dan Dobel (L) 24 ribu.
"Iya kita sudah ungkap 25 kasus peredaran narkoba di Surabaya selama 1 bulan ini dan menangkap 30 tersangka. Baik pengedar maupun kurir," kata Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian, Rabu (29/4).
Sementara itu di Pandemi Covid19 ini, tidak menyurutkan para pengedar narkoba di surabaya untuk terus mengedarkan barang haram tersebut.
"Nanti pada bulan Mei mendatang, jika masih ada pelaku yang mengedarkan Narkoba, maka anggota akan melakukan tindakan tegas," ungkapnya.
Selain itu, hasil dari penyidikan yang sudah dilakukan terhadap para tersangka, bos mereka ada didalam Lapas maupun Rutan yang ada di Jatim. Dan untuk pengungkapan peredaran narkoba, kemarin anggota Narkoba juga mengungkap peredaran narkoba sebesar 2,1 kilogram yang ditangkap di Sidoarjo. (ris)
Editor : Lasiono