Kepala BKD Setda Maluku Halimah Soamole: Tidak Benar Ada Permainan Kotor

harianmerahputih.id

MERAHPUTIH |MALUKU- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Setda Provinsi Maluku melakukan klarifikasi  pemberitaan  harianmerahputih.id  terkait dugaan manipulasi formasi jabatan dan bongkar dugaan ‘mafia’ dibalik oknum BKD Setda Maluku pada Senin 25 September 2023.

"Jadi di sini Beta mau bicara, melihat masalah ini, dengan   yang ada dan terjadi  apa yang ada di pemerintah dan BKD , yang diangkat oleh harianmerahputih.id  yang mana untuk dugaan permainan kotor yang dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil ini, Beta rasa tidak benar,” tutur Kepala BKD Setda Maluku Halimah Soamole.

Baca juga: Kejari Gowa dan Kejati Sulsel Harus Profesional: Kasus Pemalsuan Identitas yang Dilaporkan Kong Ambri

"Tidak benar dan itu  merupakan tuduhan yang tidak berdasar. Karena pada saat pelantikan itu, Kristian Ririmase diberhentikan dari jabatan pengawas sebagai kepala sub bagian tata usaha pada cabang dinas pendidikan Aru pada tanggal 4 April 2023 sehingga Kristian Ririmase sudah di jabatan pelaksana (fungsional),” beber Halimah.

Kata Halimah, SK-nya juga sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan Provinsi melalui kepala kepegawaian dan akan diteruskan kepada masing-masing pegawai di kabupaten/kota se-Maluku. Sebab, ada beberapa yang dilantik pada cabang dinas tersebut.

"Terkait dengan berita itu, Katong harus luruskan akan,” ujar-nya dalam dialek Ambon .

Halimah melanjutkan, kemudian terkait dengan pelantikan tanggal 4/4/2023, Katong sampaikan SK-nya itu kepada Kasubag Kepegawaian dinas pendidikan propinsi pada tanggal 5 Juni 2023.

"Lalu untuk data aplikasi Simpeg online itu, saudara "KR" itu masih dalam jabatan pengawas dalam organisasi, itu karena masih terbaca di sistem,” ungkap Halimah menjelaskan.

"Hal ini karena yang bersangkutan belum meng-update profile secara mandiri pada aplikasi dimaksud. Jadi di SIMPEG itu sudah, tapi untuk SIASN (Sistim Informasi Aperatur Sipil Negara) itu masing-masing orang dan yang bersangkutan harus meng-input datanya sendiri,” urai Halimah.

Sementara itu, Richie Huwae sebagai Kabid Pemutasian dan Kepangkatan mengatakan, "Pada saat Katong berproses sebelum masuk pada pelantikan, Katong sudah konfirmasi , karena usulan ini kan dari Dinas Pendidikan Provinsi, yang bersangkutan ini diganti alasannya apa, dan mendapat konfirmasi dari dinas yang bersangkutan ini mengundurkan diri. Memang Katong sudah mengkomunikasikan dengan teman-teman di dinas pendidikan jawabannya ada. Katanya   ada dan yang bersangkutan juga menyampaikan kepada Kasubag tata usaha, nanti Beta siapkan akang pung konsep pengunduran diri, “ kata Richie.

"Lalu yang bersangkutan juga pernah ke BKD terkait dengan mau mutasi. Mutasi ke salah satu OPD di provinsi. Kalau  tidak salah itu Badan Ketahanan Pangan itu ketemu dengan ibu Elfin. Kemudian ibu Elfin sampaikan begini, pak kalau mau mutasi itu, Katong seng bisa mutasi dengan jabatan, harus mengundurkan diri dari jabatan baru Katong mutasikan. Jadi  pak mesti dibebaskan dari jabatan baru dimutasikan sebagai pelaksana,” tambahnya.

"Nah itu mungkin jadi dasar yang bersangkutan juga dimutasikan dalam jabatan juga karena pertimbangan mau dimutasikan. Cuma sampai dengan sekarang yang bersangkutan belum memasukan permohonan mutasi yang Katong tunggu. Kan Katong su bilang harus mundur. Mundur  supaya bikin permohonan surat pengunduran diri baru Katong bisa proses dia pung mutasi,” tutur Richie.

Baca juga: Pelapor Kecewa, Terduga Pemalsu Identitas Ang Merry Tak Ditahan dengan Alasan Sakit

"Komunikasi itu juga Katong sampaikan ke dinas pendidikan dan dinas pendidikan juga sampaikan memang betul dong sudah komunikasi dengan pak Kris juga. Menurut pak Yuspi juga sempat ditanyakan lewat WhatsApp lalu dijawab juga.  Iya nanti Beta akan proses surat pengunduran diri juga, supaya bisa diproses lanjut. Ini juga mungkin juga menjadi dasar bagi dinas pendidikan untuk melakukan mutasi jabatan supaya yang bersangkutan juga bisa mutasi sesuai dengan dia punya keinginan,” ujar Richie.

Dia melanjutkan, "Jadi kalau ada dualisme dalam satu jabatan itu seng pernah ada, dan proses untuk penyampai SK itukan , setelah dilantik. Itukan SK satu-satu SK pak Gubernur, Katong musti terbitkan juga SK petikan kepada sekitar seratusan lebih yang dilantik secara langsung maupun secara virtual. Kemudian SK itu Katong sampaikan ke dinas pendidikan yang tadi ibu (Halimah)  sampaikan tanggal 5 juni 2023.

"Karena proses itu Katong musti bikin dia pung SK petikan masing-masing punya dari yang kolektif ke masing-masing punya. Kalau yang domisili di Ambon bisa langsung dapat, masing-masing KTU punya Katong datang lalu serahkan, yang di luar cabang-cabang dinas, Katong serahkan ke dinas induk (propinsi) itu nanti dong yang kasih ke cabang dinas. Itu juga nanti dong kasih ke TU cabang dinas juga. Mungkin karena pertimbangan "segera disampaikan" karena Katong kordinasi dengan dinas pendidikan maka dong kirim berupa softcopy. Nanti tolong informasi ke masing-masing dulu  baru fisiknya menyusul,” katanya.

 

“Mungkin yang bersangkutan merasa kok softcopy sehingga yang bersangkutan bilang kok dia seng tahu, tapi menurut teman-teman di dinas pendidikan bilang dong sudah sampaikan dan yang bersangkutan sudah tahu, yang Katong bingung kok dia bilang sampai sekarang dia seng tahu. Padahal di dinas dong su kasih tahu,” sesal Richie .

Baca juga: Perkuat Sinergi dengan Media, Bandara Internasional Pattimura Ambon Gelar Media Gathering 2025

James Leiwakabesy selaku Kabid Penilaian kinerja aperatur dan pengerjaan menambahkan, yang bersangkutan menyatakan tidak ada perubahan memang dalam aplikasi Simpeg dan my sapk BKN itu sudah berubah secara otomatis. “Cuma mungkin di Simpeg beliau mungkin tidak rubah,” beber James.

"Kemudian saudara Kristian ini kan sebagai aperatur negara kan ada norma ada etika. Di pemerintah provinsi kan ada kode etik terkait dengan pegawai negeri sipil begitu juga dengan di dinas Pendidikan. Melanggar norma sebenarnya dan etika walaupun nanti bapak konfirmasi dengan kita, pegawai negeri sipil dia  harus ajukan itu ke atasan langsung kalau tidak berkenan dengan dia punya pelantikan, ada aturannya,” lanjutnya.

"Jadi dia kena dua aturan yang pertama PP 94 tahun 2021 pengganti PP 53 tahun 2010 terkait dengan disiplin pegawai, bahwa ketika dia mendapat SK tersebut kalau dia merasa keberatan tentunya dia harus Upaya banding administratif pada atasan langsung kenapa beta dicopot dan mengapa,” tegas James.

"Yang kedua bahwa setelah Katong evaluasi saudara Kristian Ririmase itu dia diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, karena setelah Katong evaluasi PP 94 bilang, tiga hari tidak masuk tanpa keterangan. Dipanggil, diperiksa di BAP,  sepuluh hari tanpa keterangan diberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri apalagi dari akumulasi ketidakhadiran sebanyak 66 hari. Bagi  kami dari penegakan disiplin itu dia melanggar norma dan etika,” pungkas James.

Hadir pada klarifikasi BKD Setda Propinsi Maluku tersebut selain ibu Kepala Badan juga dihadiri oleh sejumlah kepala bidang dan staf pada BKD Maluku. (boy)

Editor : Eko Yudiono

Politik
Berita Populer
Berita Terbaru